Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) resmi menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024 sebesar Rp157.186.976.000.
Batasan ini berlaku untuk seluruh kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi menyampaikannya dalam Rapat Koordinasi yang membahas persiapan penetapan dana kampanye, jadwal kampanye, serta titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024).
“Kami telah memutuskan batas dana kampanye sebesar Rp157 miliar untuk Pilkada Kaltim 2024. Angka ini ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, serta standar biaya daerah,” jelas Suardi dalam rapat tersebut.
Keputusan ini bertujuan menciptakan persaingan yang sehat dan merata di antara para paslon. Hal ini untuk memastikan tidak adanya pihak yang terlalu mendominasi karena dana yang melimpah.
Pembatasan ini juga dirancang agar setiap paslon dapat mengelola kampanye mereka secara efisien dan terukur.
Selain itu, Suardi menambahkan bahwa kegiatan kampanye seperti rapat umum akan dibatasi. Setiap paslon gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan mengadakan rapat umum maksimal dua kali.
Sementara, di tingkat kabupaten/kota, pasangan calon kepala daerah hanya diizinkan melaksanakan satu kali rapat umum.
“Kami ingin memastikan semua kegiatan kampanye, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak berlebihan,” tambahnya.
Dana kampanye dapat bersumber dari beberapa pihak, yakni sumbangan partai politik pengusul pasangan calon, sumbangan pribadi pasangan calon. Selain itu, sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, seperti sumbangan dari individu maupun badan hukum swasta.
Sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sumbangan dari partai politik non-pengusul dibatasi maksimal Rp750 juta per partai. Sementara, sumbangan individu dibatasi hingga Rp75 juta per orang.
Adapun badan hukum swasta dapat memberikan sumbangan maksimal Rp750 juta per entitas. Penetapan batasan dana ini diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, juga memastikan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang setara dalam menarik dukungan masyarakat.