Samarinda, Natmed.id – Proses pembaruan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus berlangsung.
Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Iffa Rosita mengatakan bahwa perubahan DPS ini masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP) dan akan terus di-update setiap dua pekan.
“Data pemilih masih terus bergerak dan mengalami perubahan. Pembaruan dilakukan secara berkala setiap dua minggu,” ungkap Iffa yang saat ini juga menjabat sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.
Beberapa faktor menjadi penyebab perubahan ini, termasuk laporan masyarakat mengenai data pemilih, serta pembaruan dari Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Iffa menjelaskan perubahan ini juga bisa terjadi karena adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) akibat meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri atau pindah domisili ke luar daerah.
“Kami juga melihat adanya perubahan akibat Lokasi TPS Khusus (Loksus), di mana pemilih yang awalnya berada di satu daerah harus pindah ke daerah lain karena berstatus terpidana, sehingga bisa memunculkan kegandaan data di beberapa kabupaten/kota,” jelasnya.
KPU kabupaten dan kota di Kaltim diberi waktu dari tanggal 14 hingga 21 September 2024 untuk menetapkan DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah itu, KPU Kaltim akan melakukan penetapan DPT pada 22 hingga 23 September 2024.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid,” tutup Iffa.