National Media Nusantara
KPU Kaltim

KPU Kaltim Targetkan Nol Pemilih Ganda dan Invalid untuk DPT Pilkada 2024

Bontang, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengintensifkan pembenahan data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Langkah yang dijalankan dengan menggelar rapat koordinasi di Grand Equator Hotel, Bontang, pada 7-9 September 2024.

Rakor ini fokus pada analisis data ganda dan invalid di seluruh wilayah Kaltim. Hal ini sebagai bagian dari persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kaltim Iffa Rosita menyampaikan rakor ini untuk menjaga akurasi Data Pemilih Sementara (DPS) di kabupaten/kota.

“Pergerakan data pemilih sangat dinamis, terutama di wilayah yang mengalami perubahan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami perlu melakukan pencermatan yang menyeluruh,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rakor ini adalah penyebab data ganda dan invalid. Hal ini seperti ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

“Setiap malam, data pemilih selalu diperbarui, sehingga penting untuk memahami alasan di balik ketidakvalidan data. Apakah karena perpindahan domisili atau kesalahan pencatatan NIK dan NKK?,” jelas Iffa.

Dalam prosesnya, KPU Kaltim juga berkoordinasi secara daring dengan provinsi lain untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pemilih yang terdaftar ganda atau belum terdaftar.

Hingga saat ini, KPU Kaltim berhasil mengurangi data ganda dari 2.636 menjadi 825 kasus. Sementara itu, data invalid terkait NIK tersisa 6 kasus, NKK 8 kasus, dan terdapat satu kasus pemilih di bawah umur yang segera ditindaklanjuti.

“Besok (hari ini), kami akan menuntaskan sisa 825 kasus data ganda, sehingga target nol pemilih ganda di Kaltim dapat tercapai, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024,” katanya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih menekankan rakor tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan pendekatan yang sistematis, mulai dari Pantarlih, PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten/Kota, untuk memastikan validasi data berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Ramaon menambahkan, KPU Kaltim berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak pilih setiap warga negara.

“Langkah ini penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, dengan data pemilih yang bersih dan mutakhir,” tambahnya.

 

Related posts

KPU Kaltim Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Kampanye Jelang Pilkada 2024

Intan

Dua Bapaslon di Pilkada Kaltim Penuhi Syarat Administrasi, KPU Minta Warga Berikan Tanggapan

Intan

KPU Kaltim Pastikan Pencalonan Bacagub Tidak Terkendala Status Anggota DPRD

Intan