Jakarta, Natmed.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania alias Donna Faroek, sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia ditetapkan bersama pengusaha batubara Rudy Ong Chandra, yang memiliki saham dan jabatan komisaris di sejumlah perusahaan tambang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan skema suap berlangsung sejak pertengahan 2014.
“Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp3,5 miliar dalam proses perpanjangan enam IUP di Kalimantan Timur, yang melibatkan perantara, pejabat daerah, hingga pihak swasta,” ujarnya di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, pada Juni 2014 Rudy Ong menunjuk seorang makelar berinisial SUG untuk mengurus izin. Urusan kemudian dilanjutkan oleh perantara lain, IC, yang berhubungan langsung dengan pejabat daerah.
Kemudian, Agustus 2014, IC menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya. Sebagai biaya pengurusan, Rudy Ong menyalurkan uang Rp3 miliar, sebagian diterima Kepala Dinas ESDM Kaltim kala itu, Amrullah, serta Rp150 juta diserahkan kepada Kepala Seksi Pengusahaan, Markus Taruk Allo.
Pada Januari–Februari 2015, Donna Faroek mulai aktif masuk dalam proses. Ia bernegosiasi langsung dengan Rudy Ong dan menolak tawaran awal Rp1,5 miliar, kemudian meminta Rp3,5 miliar. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Rudy Ong melalui SUG menyerahkan Rp500 juta, sementara IC memberikan amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna.
Setelah menerima uang, Donna melalui seorang pengasuh bayi bernama IJ menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP kepada IC. “Penyerahan SK IUP ini menjadi bukti bahwa transaksi suap benar terjadi,” kata Asep.
KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka pada 19 September 2024, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (status gugur karena wafat 22 Desember 2024), Dayang Donna Faroek, dan Rudy Ong. Rudy Ong dijemput paksa KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025 dan ditahan hingga 9 September 2025.
Dalam konferensi pers, Rudy Ong sempat mengaku diperas hingga Rp10 miliar, bahkan menyebut adanya permintaan untuk membeli narkoba. “Keterangan itu akan didalami pada pemeriksaan berikutnya. Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan kepada penyidik,” tegas Asep Guntur.
Donna Faroek sendiri dikenal sebagai figur publik di Kaltim. Lahir di Samarinda pada 10 April 1976, ia menempuh pendidikan Psikologi di Universitas Persada Indonesia YAI Jakarta dan meraih Magister Manajemen di Universitas Mulawarman.
Rekam jejak organisasinya panjang, mulai dari Ketua KNPI Kaltim, Ketua PRSI Kaltim (2019–2023), hingga Ketua ISSI Kaltim (2021–2025). Ia juga pernah memimpin HIPMI Kaltim (2014–2017) dan kini menjabat Ketua Kadin Kaltim periode kedua (2022–2027).
Selain itu, Donna adalah CEO PT Aifa Kutai Energy yang bergerak di pertambangan dan kontraktor. Secara politik, ia pernah maju caleg DPRD Kaltim dari Partai Golkar pada 2019 meski gagal, serta sempat diproyeksikan maju di Pilkada Samarinda periode 2015–2020.
KPK menilai kasus ini menyingkap praktik jual beli izin yang sudah lama terjadi di sektor sumber daya alam di Kaltim. “Ini bukan hanya perkara individu, tetapi bagian dari praktik sistemik yang merugikan tata kelola pertambangan,” kata Asep Guntur.
Meski Awang Faroek telah wafat, status hukumnya tetap diumumkan demi akuntabilitas publik. Sementara Donna Faroek dan Rudy Ong akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti, keduanya terancam hukuman sesuai Undang-Undang Tipikor.