National Media Nusantara
Hukum

Korban Penipuan Berkedok Arisan Harapkan Tersangka RP Ditahan

Jumpa pers

Samarinda,Natmed.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditreskrimsus Polda Kaltim) telah menetapkan RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan di Kota Samarinda.

Penetapan itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/99.a/II/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus tertanggal 7 Februari 2024 yang disampaikan kepada Melisa, salah seorang korban kasus tersebut.

“Pada tanggal 7 Februari kemarin, klien saya, Melisa menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap terlapor yang kami laporkan di Polda Kaltim,” ujar Paulinus Dugis penasihat hukum dari dua korban kasus tersebut, yakni Melisa dan Mita dalam konferensi pers di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda, pada Sabtu (17/2/2024)

“Saat ini, saudara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim,” lanjutnya.

Paulinus menjelaskan, kasus ini bermula saat Melisa dan Mita mengetahui adanya kelompok arisan yang melibatkan banyak orang. Mereka termasuk teman-teman dari para korban yang menjadi bagian dari arisan tersebut.

Melisa dan Mita tertarik ikut arisan tersebut. Mereka akhirnya mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp260 juta. Tak berselang lama, ditemukan komentar negatif dari anggota arisan yang mengaku telah tertipu oleh RP.

Mendengar informasi itu, Melisa dan Mita berinisiatif menarik uangnya kembali. Mereka berupaya menghubungi RP, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kedua korban ini memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Ditreskrimsus Polda Kaltim pada 21 Juli 2023

Paulinus berharap agar pihak kepolisian segera menahan tersangka untuk mencegahnya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ia juga menekankan pentingnya proses hukum untuk memberikan keadilan bagi kliennya serta korban lainnya.

Atas hasil yang diterima, Paulinus dan rekan mengapresiasi kinerja para penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim. Pengawalan kasus tersebut menjadi perhatian Paulinus hingga kedua klinennya mendapatkan keadilan.

Paulinus Dugis dan rekan membuka posko khusus untuk pengaduan korban yang kesulitan menemui atau berkomunikasi dengan RP. Mereka mengajak para korban untuk bersama melaporkan RP kepada pihaknya atau kepolisian.

Sementara itu, Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Sepmi Safarina yang juga rekan Paulinus Dugis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun manusia yang kebal hukum.

Ia menekankan bahwa siapapun yang berani berbuat kejahatan harus siap menerima akibatnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Melisa dan Mita juga menyuarakan harapan agar RP mendapatkan ganjaran sebagaimana kejahatan yang telah dilakukannya.

“Saya memiliki keinginan dan tujuan yang sama dengan Melisa yaitu saya di sini menginginkan saudara RP mendapatkan pengadilan yang seadil-adilnya dan tidak ada yang kebal hukum semua sama di mata hukum,” ungkap Melisa.

Related posts

Gunakan Hipnotis, Pelaku Penggelapan Ranmor Ditangkap Tim Rajawali

natmed

Cegah Kekerasan Seksual, Menag Lakukan Investigasi di Lembaga Pendidikan Agama

Phandu

Semester Satu 2020, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 79 Triliun

natmed