Jakarta – Gerak cepat BPJS Ketenagakerjaan langsung memberi santunan untuk korban kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah. Dimana seorang pekerja meninggal dunia serta delapan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian naas tersebut disebabkan oleh kebocoran gas yang terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sore.
Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat terdapat dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.
Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun dan manfaat Jaminan Hari Tua.
Semantara delapan korban yang selamat, saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (return to work).
“Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada para korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum. Namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,”urainya.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan kembali bekerja,” sambungnya.
Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Oleh karena itu Roswita kembali mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” harapnya.