Jakarta, Natmed.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengarahkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk terlibat langsung dalam rantai nilai ekonomi desa dari hulu ke hilir, sebagai upaya menghubungkan potensi produksi desa dengan kebutuhan pasar dan mengatasi lemahnya posisi tawar ekonomi desa selama ini.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan Kopdes Merah Putih tidak dimaksudkan sekadar sebagai badan usaha formal, melainkan sebagai simpul konsolidasi berbagai potensi desa, mulai dari pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik pangan, hingga layanan keuangan mikro.
“Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” kata Farida saat Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2026 di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.
Farida menilai, selama ini banyak potensi desa terfragmentasi dan tidak terhubung dengan sistem pasar yang lebih luas, sehingga nilai tambah ekonomi tidak dinikmati masyarakat desa. Karena itu, Kopdes Merah Putih diarahkan menjadi bagian dari ekosistem usaha yang terintegrasi, bukan hanya sebagai kawasan fisik atau entitas administratif.
Menurut dia, jika Kopdes Merah Putih mampu menghubungkan sumber daya desa dengan permintaan pasar, maka desa berpeluang menciptakan pertumbuhan ekonomi baru sekaligus membangun konektivitas antarwilayah.
“Ini bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru, yang juga menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Namun demikian, Farida menegaskan bahwa keberhasilan Kopdes Merah Putih sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola. Kementerian Koperasi, kata dia, menekankan tiga aspek utama, yakni peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar lokal, nasional, hingga digital serta sinergi koperasi dengan pemerintah desa dan daerah agar masuk dalam perencanaan pembangunan desa.
Untuk meminimalkan risiko penyimpangan, Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dijalankan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung. Program ini ditujukan untuk pendampingan hukum dan pencegahan pelanggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan desa.
“Program ini bertujuan mencegah penyimpangan sejak awal, bukan hanya penindakan setelah masalah terjadi,” kata Farida.
Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi juga diharapkan dilakukan secara partisipatif oleh anggota koperasi. Keterlibatan warga dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, dan pengawasan usaha disebut menjadi kunci menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Kopdes Merah Putih.
Pemerintah desa memiliki peran strategis, terutama kepala desa sebagai pembina koperasi. Kepala desa berfungsi sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyedia sarana dan prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.
“Kepala desa juga mendorong kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha, sekaligus melakukan pendampingan dan pengawasan agar koperasi dikelola secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya menyatakan keyakinannya bahwa kolaborasi antara Apdesi dan Kementerian Koperasi akan diperkuat, khususnya dalam pengembangan Kopdes Merah Putih sebagai instrumen penggerak ekonomi desa.
Farida menegaskan, pendekatan pembangunan desa ke depan menempatkan desa sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
“Desa hari ini harus menentukan arah pertumbuhan ekonominya sendiri, dan koperasi menjadi salah satu instrumen utamanya,” pungkasnya.
