National Media Nusantara
Nasional

Kontrasepsi Bagi Remaja Picu Polemik, Begini Penjelasan Kemenkes

Teks: Plt. Deputi Bidang KBKR Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Pusat, Marianus Mau Kuru.

Samarinda, Natmed.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. PP tersebut mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk kebijakan kesehatan reproduksi remaja.

Pasal 103 ayat (1) dari PP tersebut menyebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja meliputi pemberian informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Salah satu poin dalam pasal itu menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Hingga kemudian, memicu perdebatan di masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

“Kontrasepsi ini bertujuan untuk menunda kehamilan pada remaja yang sudah menikah, khususnya yang belum siap secara ekonomi atau kesehatan,” jelasnya, Senin (5/8/2024).

Menurut Syahril, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta stunting pada anak yang dilahirkan.

Plt. Deputi Bidang KBKR Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) RI Marianus Mau Kuru, juga menegaskan bahwa kebijakan ini sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menekankan bahwa kontrasepsi tidak diberikan kepada semua remaja. Namun, hanya bagi mereka yang sudah menikah.

“Kebijakan ini mungkin menimbulkan kesalahpahaman karena bahasanya yang ambigu, sehingga seolah-olah semua remaja berhak mendapatkan kontrasepsi,” katanya di Hotel Mercure, Senin (12/8/2024).

Kementerian Kesehatan menambahkan bahwa aturan turunan dari PP ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Melalui aturan turunan itu akan memperjelas edukasi keluarga berencana sesuai dengan tahapan perkembangan dan usia anak. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan terkait pemberian alat kontrasepsi bagi remaja.

Related posts

Edi Jabat Ketua JMSI Kalbar, Ini Harapannya

Muhammad

Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Keluarkan SE Pengadaan Barang atau Jasa

natmed

Terima Kunjungan PP JMSI, Gita Wirjawan : Kualitas Informasi Faktor Penentu Perjalanan Sebuah Bangsa

natmed