Pasuruan, Nadmed.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menandatangani Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS A4 dan F4 produk dalam negeri sebagai langkah memperkuat efisiensi, transparansi, dan modernisasi birokrasi. Penandatanganan dilaksanakan di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Perkantoran Kabupaten Pasuruan, Kamis 27 November 2025 sore.
Kegiatan tersebut menghadirkan 15 perusahaan penyedia yang secara simbolis diwakili beberapa pihak untuk menandatangani kontrak bersama Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Penandatanganan dilakukan sebagai komitmen bersama dalam memastikan pengadaan barang berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Bupati Rusdi menegaskan bahwa perusahaan penyedia harus memegang teguh integritas kontraktual. Ia menyebut kontrak sebagai hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pengelolaan rantai pasok juga menjadi titik krusial. “Saya menuntut profesionalisme Panjenengan semua dalam memenuhi Service Level Agreement. Ketepatan waktu pengiriman dan kesesuaian spesifikasi adalah harga mati,” ucapnya.
Rusdi mengingatkan bahwa keterlambatan atau kekosongan stok dapat menghambat pelayanan publik di perangkat daerah maupun kecamatan. Ia menekankan bahwa kertas merupakan instrumen dasar administrasi yang tidak boleh mengalami kekurangan pasokan.
Mendorong penyedia untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kepatuhan regulasi, serta melakukan perencanaan yang matang. Langkah tersebut, katanya, menjadi bagian dari upaya pemkab mewujudkan pengadaan yang tertib dan akuntabel.
“Kita harus tertib dan taat aturan. Silakan berbisnis dengan Kabupaten Pasuruan, tetapi semuanya harus sesuai ketentuan. Ini yang selalu kami tekankan kepada teman-teman PBJ,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa keberadaan kontrak payung memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik dari aspek kepastian hukum maupun nilai ekonomi. Menurutnya, skema tersebut memungkinkan penyedia bekerja lebih tenang karena harga eceran tertinggi telah diperhitungkan bersama.
“Upaya ini dilakukan agar Panjenengan semua dapat bekerja dengan aman. Melalui kontrak payung, pemerintah membeli dengan HET yang sudah memperhitungkan keuntungan penyedia,” jelasnya.
Bupati Rusdi menginstruksikan Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta para camat untuk menaati skema konsolidasi secara penuh. Ia menegaskan tidak diperbolehkan ada pengadaan kertas di luar kontrak, kecuali dalam situasi mendesak sesuai regulasi.
Bupati juga meminta dilakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kontrak. Ia menekankan pentingnya pelaporan apabila ditemukan penyimpangan kualitas atau ketidaksesuaian layanan.
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola pengadaan pemerintah. Langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menempatkan konsolidasi pengadaan sebagai instrumen penting dalam restrukturisasi belanja pemerintah.
Melalui konsolidasi, belanja operasional rutin seperti kertas HVS tidak lagi terfragmentasi oleh masing-masing perangkat daerah. Pendekatan penggabungan volume kebutuhan memungkinkan peningkatan daya tawar pemerintah, efisiensi anggaran, standar kualitas yang seragam, serta pengurangan beban administrasi bagi pejabat pengadaan.
