National Media Nusantara
Pendidikan

Kompetensi Guru Tak Boleh Berhenti di Sertifikasi, Itu Baru Permulaan

Teks: Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Ferry Maulana Putra

Samarinda, Natmed.id —Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Ferry Maulana Putra  menyampaikan komitmennya untuk mendukung peningkatan kompetensi guru yang dijalankan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat ekosistem pendidikan dan kualitas tenaga pendidik di Kota Samarinda.

Ferry Maulana menegaskan bahwa peningkatan kompetensi guru merupakan tanggung jawab kolektif yang harus melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, LPTK selaku lembaga penghasil calon guru, hingga UPT pusat yang berada di masing-masing wilayah.

Hal tersebut disampaikan seusai Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2025 Dengan Tema “Transformasi GTK Samarinda,” di Gedung Olahraga Gor segiri, pada, Jumat 21 November 2025.

“Pada prinsipnya kami dari Direktorat PPG mendukung seluruh proses peningkatan kompetensi guru yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Semua pihak perlu terlibat secara kolaboratif untuk memperkuat kualitas guru di tingkat provinsi maupun kota,” kata Ferry.

Dalam kesempatan tersebut,  Ferry menyoroti isu strategis yang saat ini menjadi perhatian di Samarinda, terutama rendahnya tingkat literasi digital sebagian pendidik. Menurutnya, pemerintah daerah mendorong agar seluruh guru dapat meningkatkan literasi digital sebagai bagian dari tuntutan profesionalisme di era pembelajaran berbasis teknologi.

Ferry menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat pendidik bukan akhir dari proses profesionalitas seorang guru. Justru, sertifikat tersebut harus menjadi titik awal untuk terus mengembangkan kompetensi serta meningkatkan kinerja demi kualitas pembelajaran peserta didik.

“Banyak guru yang setelah memperoleh sertifikat pendidik merasa sudah selesai sehingga tidak lagi fokus pada pengembangan diri. Padahal, sertifikasi adalah awal untuk peningkatan kompetensi,” jelasnya.

Lebih lanjut Ferry menyampaikan bahwa seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG. Program tersebut sekaligus menjadi kewajiban sebagai bagian dari peningkatan profesionalitas tenaga pendidik.

“Semua guru, baik ASN maupun non-ASN, berhak sekaligus berkewajiban untuk mengikuti PPG. Saat ini jumlah guru yang menjadi sasaran pendidikan profesi semakin meningkat, dan kami memastikan pemerataan kesempatan bagi seluruh pendidik,” tambahnya.

Melalui kolaborasi lintas lembaga dan peningkatan kompetensi berkelanjutan, Ferry berharap kualitas guru di Samarinda semakin kuat sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan.

Related posts

Hendak Ditetapkan Sebagai Kurnas, Kurikulum Merdeka Dinilai Belum Siap

Aminah

Bea Siswa Tuntas Dibuka, Ini Jadwalnya

Febiana

Disdikbud Bontang Persilakan Sekolah Gunakan Kurikulum Sesuai Kebutuhan

natmed