National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Komisi IV Dorong KPAD Kaltim Miliki Sekretariat dan Anggaran Mandiri

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Samarinda, natmed.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menegaskan pentingnya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Timur untuk segera melepaskan diri dari bayang-bayang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim.

Menurutnya, keberadaan KPAD yang masih menumpang pada kantor DP3A serta ketidaktersediaan sekretariat dan anggaran khusus menghambat efektivitas lembaga tersebut dalam menjalankan tugas utama perlindungan anak.

Darlis menyoroti posisi KPAD yang sampai saat ini belum memiliki sekretariat mandiri, sehingga masih terintegrasi secara struktural dengan DP3A.

Kondisi ini, ia jelaskan, menimbulkan persepsi bahwa KPAD bukan lembaga independen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“KPAD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tapi kalau keberadaannya masih bergantung pada dinas, ini bisa mengaburkan status independennya,” ujarnya setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama DP3A dan KPAD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 21 Juli 2025.

Perwakilan DP3A menyatakan bahwa mereka memang menjadi inisiator pembentukan KPAD dan bukan bermaksud menjadikan lembaga ini melekat secara struktural pada dinas.

Namun, setelah pembentukan, KPAD semestinya berdiri sendiri agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Hingga saat ini, dana operasional KPAD masih bersumber dari anggaran DP3A. Selain itu, fasilitas ruang kerja dan personel pendukung KPAD juga masih menyatu dengan dinas tersebut.

Darlis menilai bahwa kondisi ini menyebabkan tugas KPAD dan program DP3A menjadi tumpang tindih, sehingga mengganggu kelancaran pelaksanaan perlindungan anak di lapangan.

Terlebih lagi, dari lima komisioner KPAD, hanya tiga yang masih aktif menjalankan tugas, yang berdampak pada kinerja lapangan khususnya dalam penanganan kasus anak.

“Kondisi ini tidak ideal. KPAD itu ujung tombak perlindungan anak. Mereka perlu keleluasaan operasional, sekretariat khusus, dan pendanaan langsung agar bisa responsif,” tambah Darlis.

Dalam upaya memperbaiki situasi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera merevisi sistem pendanaan serta masa jabatan komisioner KPAD sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Saat ini, masa jabatan komisioner yang idealnya lima tahun hanya diberikan selama tiga tahun dan tanpa kejelasan mengenai struktur kelembagaan, yang berpotensi melemahkan peran lembaga ini.

“Kita ingin KPAD benar-benar hadir, bukan simbolis. Jangan kalah peran dibanding lembaga swadaya masyarakat,” tegas Darlis.

Sebagai langkah awal, Komisi IV merekomendasikan pemisahan penuh antara KPAD dan DP3A, termasuk pembentukan sekretariat definitif yang akan menjadi pusat koordinasi dan administrasi KPAD.

Komisi ini juga berkomitmen mengawal anggaran dan kebijakan terkait agar KPAD dapat menjalankan fungsi perlindungan anak secara maksimal dan mandiri.

Related posts

Ekti Imanuel Tegaskan Pentingnya Kepastian Administrasi Pusat dalam Mendukung RPJMD

Paru Liwu

Fuad Fakhruddin Dorong Modernisasi TPA Samarinda

Paru Liwu

Isran Absen Rapat Paripurna, Dewan Kecewa

Nediawati

You cannot copy content of this page