
Samarinda, natmed.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan keseriusannya dalam merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Singlurus Pratama di kawasan Kutai Kartanegara.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, Komisi III berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Dalam forum yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu, Anggota Komisi III, Sayid Muziburrachman, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas laporan yang dinilai menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam Kelompok Harapan Tani Kompas Baru.
“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan yang telah disampaikan. Tidak boleh ada aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat, terlebih jika menyangkut lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan,” ujar Sayid.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari PT Singlurus Pratama, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, serta sejumlah warga yang menjadi bagian dari Kelompok Harapan Tani.
Agenda utama pertemuan adalah membahas dugaan eksplorasi tambang di atas lahan pertanian aktif tanpa adanya proses ganti rugi yang adil maupun sosialisasi sebelumnya kepada warga terdampak.
Kelompok Harapan Tani, yang mayoritas anggotanya menggantungkan hidup dari hasil pertanian, mengaku aktivitas tambang telah mempengaruhi kenyamanan hidup mereka.
Tidak hanya lahan garapan yang terganggu, tetapi sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami keretakan akibat aktivitas berat di sekitar wilayah pertambangan.
Menurut perwakilan kelompok, keberadaan tambang telah menimbulkan keresahan karena beroperasi di dekat permukiman tanpa kejelasan kompensasi ataupun solusi.
Menanggapi hal itu, Adi Budiman selaku perwakilan dari PT Singlurus Pratama menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap laporan tersebut.
Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku serta membuka ruang dialog guna menemukan titik temu.
Komisi III menilai keterlibatan instansi teknis seperti Dinas ESDM sangat penting untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan yang menjadi objek konflik.
Menurut Komisi, kejelasan data mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) harus menjadi perhatian, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan pertanian milik masyarakat.
Dalam rapat yang sama, para anggota dewan juga menekankan pentingnya transparansi data dan pemetaan wilayah yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan di sektor tambang.
Sayid Muziburrachman menambahkan bahwa kunjungan lapangan akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan menyeluruh.
Ia berharap keterlibatan langsung DPRD dapat mempercepat penyelesaian persoalan dan mencegah meluasnya ketegangan antara warga dengan perusahaan tambang.
“Yang terpenting adalah menjaga hak masyarakat agar tidak dikorbankan demi kepentingan investasi. Kita tidak menolak investasi, tetapi harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal,” pungkas Sayid.