Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Bontang,Natmed.id – Komisi III DPRD Kota Bontang tidak menyetujui pengajuan permohonan izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang terkait kerja sama dengan perusahaan untuk bongkar muat batu bara.
Komisi III Kota Bontang mengadakan rapat kerja dengan Dishub Kota Bontang untuk membahas permohonan rencana kerja sama penggunaan Pelabuhan Loktuan untuk bongkar muat batu bara di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang Lantai dua, kawasan Bontang Lestari pada Selasa (23/2/2021).
“Kami dari Komisi III DPRD Kota Bontang belum bisa menyetujui perihal permohonan ini,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina ketika menyimpulkan hasil rapat hari ini.
Komisi III masih meragukan perihal permohonan yang diajukan oleh pihak Dishub.
Pasalnya kegiatan bongkar muat batu bara memiliki dampak lingkungan yang cukup tinggi. Sehingga harapannya pihak Dishub melakukan diskusi dan analisa yang mendalam mengenai rencana kerja sama tersebut dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Kelurahan Loktuan bersama asosiasi yang mewakili masyarakat Loktuan.
Pada intinya, Komisi III tidak bisa langsung menyetujui perihal permohonan kerja sama tersebut dan akan melakukan rapat kembali dengan pihak-pihak terkait agar tidak merugikan masyarakat Loktuan.
Kronologisnya, Dishub Kota Bontang mendapatkan permohonan izin dari PT Borneo Suryanata Wijaya untuk melakukan kegiatan pemuatan batu bara di Pelabuhan Loktuan. Perusahaan itu akan menggunakan tongkang 270 sampai 300 feet dengan rencana pemuatan sebesar 100 ribu ton/bulan.
“Kami sudah kaji surat permohonan ini sehingga kami berani mengajukan ke Komisi III karena dapat mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) Bontang,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Kota Bontang, Welly Sakius kepada media usai rapat.
Jika DPRD menyetujui rencana ini, maka PAD Bontang akan meningkat, karena Pelabuhan Loktuan merupakan pelabuhan umum. Sehingga retribusi yang didapat dari kegiatan dapat menjadi PAD secara keseluruhan.
Ia juga menambahkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV. Dasar dari Dishub dalam mendukung rencana ini karena hanya Pelabuhan Loktuan yang memiliki status Pelabuhan Umum di Kota Bontang.
“Dasar kami mendukung rencana ini karena Pelabuhan Loktuan satu-satunya pelabuhan umum dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak KSOP dan Pelindo,” tandasnya.