National Media Nusantara
DPRD Bontang

Komisi I DPRD Bontang Siap Fasilitasi Sengketa Perusahaan dengan Naker

Komisi I DPRD Bontang Siap Fasilitasi Sengketa Perusahaan dengan Naker

Bontang, Natmed.id – Komisi I DPRD Bontang, Kalimantan Timur menerima dua aduan terkait sengketa antara perusahaan dengan tenaga kerja (naker) dalam sepekan terakhir.

Aduan pertama tentang penyerapan naker oleh perusahaan yang berjumlah minim. Dalam menanggapi aduan tersebut, Komisi I mencermati pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja di Kota Bontang.

Hasilnya, sejumlah perusahaan lokal di Bontang dianggap tidak mematuhi ketentuan yang mewajibkan penampungan 75 persen tenaga kerja lokal.

Sedangkan aduan kedua tentang tunggakan gaji buruh. Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menyoroti perusahaan yang menunggak gaji pegawai. Menurutnya, dampak dari keterlambatan pembayaran gaji harus dipertimbangkan dengan serius.

“Hal seperti ini tidak boleh ditunda-tunda, sebab CS (cleaning service) juga pasti memenuhi kebutuhan dari hasil kerjanya,” ungkap Muslimin usai rapat dengar pendapat (RDP) Senin (4/12/2023).

Sebelumnya, puluhan petugas cleaning service (CS) Pemkot Bontang mengadu terkait sisa gaji yang belum dibayar oleh PT Timorano Putra Mandiri.

Dalam hal tersebut, Muslimin menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dengan pegawai. Ia mengatakan bahwa jika ada kendala pemberian gaji, pihak perusahaan perlu mengomunikasikannya kepada para pegawai untuk menghindari spekulasi yang tidak perlu.

Muslimin menjelaskan bahwa DPRD dapat memberikan fasilitas mediasi dan jalur aspirasi sebagai respons terhadap laporan masyarakat. Namun, ia menegaskan keterbatasan peran DPRD dalam memberikan solusi.

Terhadap permasalahan kepatuhan perusahaan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2018 dan dua pengaduan pada pekan lalu, Muslimin menyatakan kesiapannya untuk membantu.

Meskipun peraturan tersebut sudah disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), masih ada perusahaan yang belum menerapkannya dengan sempurna.

“Namun, jika membahas permasalahan yang ada, baik permasalahan kepatuhan perusahaan terhadap Perda 10/2018 maupun permasalahan pada dua RDP minggu lalu, DPRD siap untuk membantu jika dibutuhkan,” terangnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Bontang berencana mengadakan RDP kembali. Pihak yang akan diundang termasuk perwakilan dari PT Jawara, PT Samator, dan Disnaker untuk membahas lebih lanjut dari berbagai sudut pandang.

“Langkah selanjutnya kami akan mengadakan RDP kembali, bersama pihak PT Jawara, PT Samator dan Disnaker untuk lebih lanjut lagi membahas ini dari pandangan pihak lain,” tandas Muslimin.

Related posts

Lahan Pemakaman Loktuan Padat, Di Guntung Masih Luas

natmed

Komisi III Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan di Kelurahan Kanaan

natmed

Amir Tosina Dukung Keberadaan Kapal Cepat, Bontang-Mamuju Delapan Jam

natmed