Samarinda,Natmed.id – Akibat penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) membuat organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kesulitan dalam penyerapan dana sehingga kinerja tidak maksimal.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019, terkait SIPD merupakan jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Lambatnya kinerja seluruh OPD tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ia mengatakan, semua dinas seperti kurang maksimal dalam melakukan penyerapan karena SIPD.
Tidak perlu jauh, BPKAD sekalipun sampai harus berhutang ke BPD Kaltim karena belum bisa mencairkan dana.
“Apabila tidak ada solusi dalam mengoperasikan SIPD, semakin tahun dana bagi hasil (DBH) akan menumpuk dan tidak bisa dipakai,” paparnya kepada awak media di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (15/6/2021).
Pada saat pertemuan berlangsung Hasanuddin sempat diberikan konfirmasi oleh Kadis Lingkungan Hidup Kaltim Ahmad Rafiddin Rizal. Ia menyatakan kalau penyerapan anggaran mereka hanya 15 – 20 persen pada APBD murni ini.
“Kegiatan di APBD murni 2021 terhambat karena masalah masih sedikit gagap dengan SIPD sehingga pencairan masih tersendat,” keluh Ahmad.
Dia mengakui, pihaknya telah melakukan pelatihan operasional SIPD namun ada beberapa hal yang patut diperbaiki untuk dapat dikembangkan.
“Dengan adanya permasalahan tersebut, Komisi III dan Pemerintah Provinsi Kaltim akan mencari solusi guna meningkatkan kinerja OPD di Kaltim,” tutupnya.