National Media Nusantara
Hukum

Ketua PN Balikpapan Ungkap Dasar Hukum Eksekusi Ocean’s Resto

Teks: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Husnul Khotimah

Balikpapan, Natmed.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Husnul Khotimah menjelaskan secara rinci duduk perkara eksekusi tanah dan bangunan tempat usaha Ocean’s Resto. Eksekusi ini menjadi sorotan publik.

Tanah dan bangunan itu berdiri sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578 dengan luas tanah 1000 meter persegi. Lokasinya di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Husnul menegaskan bahwa permohonan eksekusi dilakukan oleh Cecilia Kusno Kwee, yang secara hukum sah sebagai pemilik baru. Cecilia telah memenangkan lelang atas lahan tersebut berdasarkan lelang Nomor 104/60/2021, tanggal 15 April 2021.

Lelang dilakukan lantaran pemilik lama, yakni Jovinus tidak mampu melunasi utangnya kepada pihak bank. Hingga akhirnya, proses hukum berlangsung dan dinyatakan inkrah hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

“Sudah ada putusan kasasi yang menegaskan bahwa lelang tersebut sah, dan sejak tahun 2021 sertifikat tanah sudah beralih atas nama Ibu Cecilia,” ungkap Husnu, saat ditemui Natmed.id di Kantor PN Balikpapan, Selasa, 15 April 2025.

Sebagai pemilik sah, Cecilia kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Balikpapan sejak pertengahan tahun 2024.

Prosedur aanmaning, yakni pemberian peringatan resmi kepada pihak termohon sebelum eksekusi telah dilaksanakan sebanyak tiga kali sejak Juli hingga Desember 2024.

Aanmaning terakhir bahkan dipimpin langsung oleh Husnul sebagai ketua pengadilan.

“Tanggal 8 Desember 2024 adalah aanmaning terakhir, dan saat itu Pak Jovinus selaku termohon hadir didampingi kuasa hukumnya,” jelasnya.

Husnul membantah tudingan bahwa eksekusi dilakukan tanpa proses peringatan sebelumnya. Hal ini sekaligus menyoroti berbagai perlawanan hukum yang diajukan oleh pihak termohon.

Ia menyatakan bahwa secara hukum, perlawanan tidak otomatis menunda proses eksekusi. “Perlawanan hukum itu hak semua pihak. Tapi secara ketentuan, itu tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi, apalagi jika tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan,” terangnya.

Menanggapi polemik batas lahan yang disebut-sebut masih menjadi perdebatan antara pemohon dan pengelola Ocean’s Resto, Husnul menegaskan bahwa pengadilan berpegang pada dokumen resmi berupa sertifikat tanah dan surat ukur dari BPN. Pengukuran pun telah dilakukan dengan teknologi satelit yang lebih akurat dan modern.

“Pengadilan tidak bisa berpegang pada klaim sepihak. Kami mengacu pada dokumen sah, pengukuran resmi dari BPN, dan gambar sertifikat yang mencantumkan batas-batas jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelola Ocean‘s Resto yang sebelumnya mengklaim adanya perbedaan batas kini juga sedang menghadapi gugatan hukum lainnya. Menurut Husnul, hal ini menunjukkan kompleksitas persoalan di lapangan.

“Yang perlu ditegaskan, sejak tahun 2021 status kepemilikan sudah jelas dan diakui secara hukum. Maka, tanggung jawab pengadilan adalah memberikan kepastian hukum kepada pihak yang paling berhak berdasarkan kekuatan bukti yang sah,” tandasnya.

Related posts

Jurnalis Bontang Menyalakan Lilin untuk Nurhadi Sebagai Bentuk Protes

natmed

Operasi Patuh Mahakam di Bontang, Pelanggar Terbanyak Tidak Pakai Helm, 558 Pengendara Kena Teguran

natmed

Empat Tersangka Korupsi Solar Cell Ditahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp53,6 Miliar

Aditya Lesmana

You cannot copy content of this page