Samarinda,Natmed.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu meminta Gubernur Kaltim Isran Noor hadir dalam Paripurna Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah RTRW yang kembali diagendakan pada 28 Maret mendatang.
Diketahui, Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW, Selasa (21/3/2023) tidak dihadiri oleh Gubernur Kaltim, namun diwakili oleh beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga paripurna tersebut ditunda.
Menurut Baharuddin Demmu, Gubernur Kaltim sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan harus hadir dalam paripurna tersebut.
Perda RTRW jelas Baharuddin, berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak dan sebagai dasar untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian pembangunan serta menjamin tata ruang wilayah Kaltim.
“Seharusnya yang hadir itu Pak Gubernur atau Wakil Gubernur, Karena ini bicara hajatya masyarakat Kaltim. Jadi kami harapkan paripurna mendatang Pak Gubernur bisa hadir,” ujarnya.
Dikatakan, masa kerja pansus ini akan berakhir pada April mendatang. Ia mengkhawatirkan, jika penyampaian hasil kerja Pansus RTRW akan menjadi molor dan akan berdampak pada pengambilalihan wewenang pengesahan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami sudah bekerja, tinggal kami bacakan saja. sehingga diharapkan dapat disetujui bersama. Kami tidak ingin pengesahannya diambil alih oleh pemerintah, karena kami ingin hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Kaltim tetap terjalin,” ucapnya.
“Dan tidak ada dasarnya juga untuk diambil alih, karena Pansus RTRW sudah bekerja sesuai alur dan mekanisme yang berlaku, dan kami sudah selesai bekerja,” tambahnya.
Menurutnya, masa kerja Pansus RTRW DPRD Kaltim selama 6 bulan bukanlah waktu yang pendek. Sebagimana ketentuan yang berlaku, Pansus RTRW telah bekerja maksimal.