Hukum

Ketua JMSI Kaltim Tegaskan Verifikasi Dewan Pers Bukan Lagi Pilihan, Tapi Wajib

Teks: Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri menyampaikan pernyataan tegas terkait masa depan industri media digital di Benua Etam.

Dalam sesi wawancara khusus di kantornya pada Sabtu, 7 Maret 2026, ia menekankan bahwa era media asal tayang sudah berakhir seiring dengan pengetatan regulasi nasional.

Sukri menyoroti bahwa banyak pemilik media siber di Kalimantan Timur yang masih terlena dan menunda proses verifikasi di Dewan Pers.

Padahal, instrumen hukum yang ada saat ini sudah sangat mengikat dan memiliki implikasi langsung terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan pers.

Fokus utama yang disampaikan Sukri adalah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Kita harus membedah kembali Perpres 32 Tahun 2024 ini. Di dalamnya, terutama pada Pasal 4, 5, dan 6, secara eksplisit mengatur pola kerja sama. Pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk hanya bermitra dengan media yang sudah terverifikasi,” jelas Sukri.

Ia mengingatkan bahwa aturan ini bukan sekadar wacana, melainkan produk hukum yang ditandatangani langsung oleh Presiden sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah jurnalisme profesional.

Lebih lanjut, Sukri menjelaskan bahwa dampak dari ketidaksiapan administrasi akan sangat fatal. Media yang tidak memiliki sertifikat verifikasi dari Dewan Pers akan kesulitan mengakses kerja sama publikasi dengan instansi pemerintah maupun swasta yang taat aturan.

“Istilah saya, kalau tidak segera mengurus, media tersebut akan gantung. Mereka ada, tapi tidak bisa bergerak secara bisnis. Pemerintah tidak akan berani mengambil risiko memberikan ruang anggaran kepada perusahaan pers yang tidak memenuhi standar legalitas sesuai Perpres tersebut,” tegasnya.

Selain regulasi pusat, Sukri juga menyebutkan keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim yang mengatur tata kelola media online.

Menurutnya, sinergi antara aturan pusat dan daerah ini merupakan upaya untuk menyaring mana media yang benar-benar berbadan hukum pers dan mana yang hanya sekadar portal informasi tanpa tanggung jawab redaksional.

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, JMSI Kaltim berkomitmen untuk terus mendampingi anggotanya dalam proses pemenuhan syarat verifikasi.

Sukri menginstruksikan seluruh pengurus di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pendataan ulang dan mendorong anggota segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Pilihannya sangat jelas, kita berbenah sekarang untuk tumbuh, atau kita diam dan tenggelam secara perlahan. Saya minta teman-teman di JMSI Kaltim segera mencicil persyaratan administrasi. Jangan menunggu sampai pintu kerja sama tertutup rapat baru sibuk mengurus,” pungkasnya.

Related posts

Tidak kooperatif, Sekdes Barongsawahan Dilaporkan Ke Inspektorat

Phandu

987 Butir Ekstasi Siap Edar Malam Tahun Baru Digagalkan, Polisi Kejar Dua DPO Surabaya

Aminah

Dua Aktor Bom Molotov Samarinda Diamankan, Empat Tersangka Ditangguhkan

Aminah