Samarinda

DPMPTSP Minta Investor Selaraskan Dokumen Perizinan

Teks: Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin Saat Dimintai Keterangan Pada Selasa,10/3/26 (Natmed.id/sahal)

Samarinda, Natmed.id – Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda Chairuddin mengungkapkan bahwa aktivitas di lapangan saat ini belum sepenuhnya selaras dengan dokumen perizinan yang diajukan melalui sistem.

Dalam tinjauan teknis di lokasi Jalan Pembangunan, Chairuddin memaparkan temuan krusial terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan oleh pihak pengembang.

Terdapat perbedaan mendasar antara rencana investasi yang disampaikan secara lisan dengan kodefikasi usaha yang terdaftar dalam sistem.

“Ada indikasi KBLI yang diajukan tidak sesuai dengan rencana peruntukannya. Mereka menggunakan kode 08105, yang secara spesifik merujuk pada aktivitas pengerukan tanah bangunan atau Galian C. Padahal, dalam penjelasan awalnya, lahan ini direncanakan untuk pembangunan hotel,” jelas Chairuddin di lokasi peninjauan pada Selasa 10 Maret 2026.

Ketidaksesuaian ini mengakibatkan terhambatnya penerbitan dokumen lanjutan. Meski pihak pengembang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen krusial lainnya seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) belum bisa diterbitkan karena adanya data yang kontradiktif tersebut.

Chairuddin menegaskan bahwa DPMPTSP Samarinda telah melakukan langkah proaktif jauh sebelum sidak ini dilakukan. Sejak Juli 2025, tim pengawasan telah memberikan pendampingan agar pengembang segera melengkapi legalitas operasionalnya.

“Kami memahami ada kesulitan teknis yang mereka hadapi, namun aturan tetap harus ditegakkan. Kami di sini untuk mengarahkan agar investasi yang masuk ke Samarinda memiliki payung hukum yang kuat dan tidak bermasalah di kemudian hari,” tambahnya.

Menyikapi kebingungan pengembang terkait prosedur perizinan yang dinamis, Chairuddin mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik lahan di Jalan Pembangunan, untuk tidak segan datang ke DPMPTSP untuk berkonsultasi secara formal.

“Kami membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kendala perizinan. Kami ingin memastikan semua proses investasi di kota ini berjalan transparan dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” pungkasnya.

Related posts

Cara Mencegah Covid-19 Tetap Menjaga Prokes

Aditya Lesmana

Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Jemaah Haji, Kadinkes Perkuat Layanan di Seluruh Kaltim

Sukri

Setelah Vaksin Massal, SMPN 1 Samarinda Segera Gelar PTM

Febiana