Samarinda, Natmed.id — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin menegaskan bahwa kesehatan menjadi fokus utama bagi calon jemaah haji. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memperkuat layanan kesehatan serta kesiapan tenaga medis untuk memastikan seluruh proses kesehatan jemaah berjalan lancar sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Salah satu langkah utama adalah vaksinasi meningitis, yang menjadi syarat wajib. Jaya menjelaskan, vaksinasi dilakukan melalui fasilitas kesehatan di setiap wilayah, menyesuaikan jumlah calon jemaah dan domisili masing-masing agar akses lebih mudah dan tidak terjadi penumpukan di rumah sakit. Program ini juga menjadi bagian dari koordinasi Dinkes Kaltim dengan Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan.
“Vaksin untuk calon haji diberikan di Puskesmas masing-masing wilayah. Kami sudah koordinasi dengan kementerian terkait dan ketersediaannya aman. Tujuannya agar jemaah mendapatkan layanan di lokasi terdekat mereka,” ujar Jaya pada Rabu, 4 Januari 2026.
Di seluruh Kaltim, terdapat sekitar 26 titik layanan vaksinasi calon jemaah haji yang tersebar di kabupaten dan kota. Penentuan lokasi layanan disesuaikan dengan domisili jemaah, jumlah pendaftar di tiap daerah, dan ketersediaan vaksin, sehingga diharapkan semua calon jemaah dapat menerima vaksin secara merata dan tepat waktu.
Selain vaksinasi, persiapan tenaga medis juga menjadi prioritas. Pelatihan Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) digelar selama dua hari di Manggar. Sebanyak 21 orang TKHI dan 11 Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) dibekali kemampuan menghadapi tantangan medis di Tanah Suci, mulai dari penyakit ringan hingga kondisi darurat.
“Pelatihan ini digelar agar TKHI dan TKHD siap mendampingi jemaah selama ibadah. Saya sendiri yang akan membuka pelatihannya untuk memastikan mereka dapat bekerja maksimal,” tambah Jaya.
Jaya menekankan, kesehatan merupakan syarat mutlak atau istitha’ah bagi calon jemaah haji. Pemeriksaan kesehatan dilakukan ketat untuk memastikan calon jemaah tidak memiliki penyakit berat yang dapat mengganggu ibadah. Calon jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan ini tidak diperbolehkan melunasi biaya perjalanan haji dan diberangkatkan.
“Kesehatan adalah syarat mutlak bagi calon jemaah haji,” pungkasnya.
