Bontang,Natmed.id- Kesadaran wajib pajak masyarakat Bontang masih sangat rendah. Bahkan dari 46.700 wajib pajak hanya 50 persen yang menaati pajak.
Pemerintah Kota Bontang mendorong kemandirian fiskal dengan cara mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Hal itu, dikatakan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Bontang Lukmanul Hakim kepada Narasi.co, Kamis (8/9/2022).
“Secara target memang sudah terpenuhi. Karena ada perusahaan-perusahaan yang membayar pajak. Tapi secara kuantitas tidak terpenuhi,” jelasnya.
Dalam meningkatkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, Bapenda Bontang telah membentuk agen pajak yang tergabung dari lingkup OPD, kecamatan, kelurahan bahkan RT se-Kota Bontang juga dilibatkan.
“Sehingga diharapkan mereka ini sampai ketingkat lingkungan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk pembayaran pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketidaktaatan masyarakat dalam membayar pajak dikarenakan tidak memiliki sanksi tegas dari pemerintah.
Sanksi yang saat ini berlaku hanya berupa denda 2 persen dari pajak setiap bulannya. Namun menurut Lukman sanksi tersebut tidak memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Karena itu kami dari Bapenda mau bentuk Juru Sita untuk membantu dalam optimalisasi wajib pajak,” tuturnya.
Juru sita bertugas akan melakukan penagihan secara tegas bagi wajib pajak yang melakukan pengingkaran pembayaran pajak.
“Terutama wajib pajak besar. Kalau tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran rekening atau penyitaan aset,” jelasnya.
“Nanti bulan Oktober diperubahan bakal kita launching,” tandasnya.