National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kemenkumham Berikan Remisi Kepada Ratusan Ribu Narapidana, Negara Hemat Anggaran 267 Miliar 

Jakarta,Natmed.id – Ratusan ribu narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menyambut rasa syukur Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

Pasalnya, sebanyak 175.510 narapidana diberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dalam perayaan kemerdekaan ini, dimana 2.606 di antaranya bahkan langsung dibebaskan.

Menkumham, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bentuk apresiasi pemerintah, tetapi juga penghargaan kepada mereka yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan konsisten.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan tinggi dalam mengikuti program tersebut.

“Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ungkap Yasonna saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Dalam acara Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang dipimpin oleh Menkumham, dilakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada empat narapidana yang mewakili berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Menkumham menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan. Program ini dianggap sebagai sarana untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menyebutkan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan RU Tahun 2023, sebanyak 172.904 mendapatkan RU I (pengurangan masa hukuman) dan 2.606 mendapatkan RU II (langsung bebas).

Penerima RU tersebar di beberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat menjadi yang terbanyak.

“Selain memberikan penghargaan kepada narapidana, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000,” terangnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan narapidana yang memperoleh kebebasan dapat aktif berkontribusi dalam pembangunan dan menjadi bagian yang positif dalam kehidupan masyarakat. (*)

Related posts

Apresiasi Promosi Kesenian Lokal, Kabid Yankum Kemenkumham Kaltim Hadiri EBIFF

Aminah

Menkumham Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Investasi Pelaku Usaha

Intan

Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Beneficial Ownership Dorong Pemulihan Ekonomi

Nediawati