Banten, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan Timur (Kaltim) memperluas pelaksanaan program berbasis pemenuhan hak asasi manusia hingga ke tingkat desa, melalui penguatan Desa Sadar HAM dan program rekonsiliasi konflik sosial di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenham Kaltim Umi Laili, saat menghadiri seminar bertema Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan terhadap HAM dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), di Hotel Horison Ultima Serang, Minggu 8 Februari 2026
Umi Laili menjelaskan, pada 2026 Kementerian HAM menargetkan pembentukan 100 Desa Sadar HAM di setiap provinsi. Program ini diarahkan untuk memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat berjalan hingga level paling bawah, terutama di wilayah perdesaan dan kawasan rentan.
“Desa Sadar HAM itu menyentuh langsung hak masyarakat. Di dalamnya diharapkan hak dan kewajiban warga negara dapat berjalan dengan baik, mulai dari lingkup keluarga hingga komunitas desa,” ujar Umi.
Menurutnya, jika masih ditemukan desa yang belum memenuhi hak dasar warganya, negara wajib hadir melalui intervensi program bersama pemerintah daerah. Ia mencontohkan pelaksanaan program di Kalimantan Timur, di mana masih ditemukan desa nelayan yang belum memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
“Itu menyangkut hak atas kesehatan. Kami membantu bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar masyarakat pedesaan,” jelasnya.
Selain Desa Sadar HAM, Kemenham juga menjalankan Program Kampung Redam sebagai upaya rekonsiliasi dan pencegahan konflik sosial di wilayah yang pernah atau berpotensi mengalami konflik.
“Ketika ada wilayah yang memiliki konflik atau potensi konflik, kami melakukan pendekatan rekonsiliasi dan perdamaian dengan melibatkan berbagai pihak,” katanya.
Dalam forum tersebut, Umi Laili menegaskan pentingnya peran pers dalam mengawal pemahaman HAM di daerah. Kemenham, kata dia, siap bersinergi dengan Dewan Pers dan organisasi media, termasuk JMSI, dalam memastikan pemberitaan yang berperspektif HAM.
Ia juga menyoroti masih adanya produk hukum daerah yang belum sepenuhnya melindungi kelompok rentan.
“Apakah hak masyarakat adat sudah terakomodasi, hak penyandang disabilitas, kelompok minoritas, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Itu menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Kemenham juga mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan, termasuk program Makan Bergizi Gratis, yang dinilai sejalan dengan penguatan nilai demokrasi, Pancasila, dan HAM.
Terkait pengaduan masyarakat, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM dapat disampaikan ke Komnas HAM maupun Kementerian HAM, termasuk jika menyangkut dugaan pelanggaran hak terhadap jurnalis.
