Samarinda

Kelompok Tani Busang Dengen Kecewa Sikap Pemerintah Kecamatan

Teks: Pengurus Kelompok Tani Kecamatan Busang Dengen, Ijam Aing saat menyampaikan pendapat (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id — Pengurus Kelompok Tani Kecamatan Busang Dengen Ijam Aing menyoroti sikap Pemerintah Kecamatan Busang yang dinilai tidak netral dalam menangani persoalan yang melibatkan kelompok tani dan pihak koperasi.

Ijam mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya sejak rapat di tingkat kecamatan hingga turun langsung ke lapangan, ia melihat adanya kecenderungan keberpihakan aparat kecamatan kepada pihak koperasi Dema Sinar Mentari dan PT Kaltim Nusantara Coal (KNC). Menurutnya pemerintah kecamatan tidak berupaya melihat duduk persoalan secara menyeluruh, melainkan hanya mendekati pihak-pihak tertentu.

“Sejak rapat di kecamatan sampai turun ke lapangan, kami melihat pemerintah kecamatan lebih dekat dengan koperasi dan KNC. Mereka tidak pernah mendekati atau mendengar langsung penjelasan dari Kelompok Tani Busang Dengen,” ujarnya saat menyampaikan pendapat, Minggu 15 Februari 2026.

Ia menilai, sebagai aparat pemerintahan kecamatan seharusnya bersikap adil dan berdiri di tengah dalam menyelesaikan konflik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan petani.

“Pemerintah seharusnya bisa mendudukkan persoalan secara objektif. Kalau sudah terlihat berpihak, itu tidak pantas. Sikap seperti ini tidak mencerminkan fungsi kecamatan sebagai penengah,” tegasnya.

Ijam juga meminta agar Pemerintah Kabupaten turut turun tangan dan melihat langsung persoalan yang dihadapi Kelompok Tani Busang Dengen. Ia khawatir jika sikap kecamatan dibiarkan, maka permasalahan tidak akan pernah terselesaikan secara adil.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan keberadaan surat hibah yang menurutnya justru melegalkan posisi Kelompok Tani Busang Dengen. Dalam surat hibah tersebut, kata dia, aset dihibahkan kepada koperasi dengan tujuan tertentu, termasuk untuk dijual, dan proses penjualan itu memang terjadi.

“Yang tidak pernah dibicarakan oleh pihak kecamatan adalah isi surat hibah itu sendiri. Mereka hanya menyoroti kelompok tani, tanpa melihat bahwa surat hibah tersebut menjadi dasar hukum dalam proses yang terjadi,” jelasnya.

Menurut Ijam, hingga saat ini pemerintah kecamatan belum pernah benar-benar duduk bersama Kelompok Tani Busang Dengen untuk membahas persoalan secara terbuka dan adil.

“Pemerintah kecamatan tidak pernah melihat dan mendengar langsung posisi kelompok tani. Ini yang kami sesalkan,” pungkasnya.

Related posts

GBN-MI Targetkan Aksi Nyata Kader di Tingkat Kelurahan hingga RT

Aminah

Warung Kecil Sudarmi, Tempat Singgah di Antara Bunyi Klakson Terminal Samarinda

Adinda Febrianti

Momen yang Ditunggu Datang, Dua Media MSI Grup Diverifikasi Faktual Dewan Pers

natmed

Leave a Comment