Reporter : Fikry Ramadhan- Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Satgas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (PUPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bersama dengan UPTD Tahura melakukan patroli lapangan sekitar Bendungan Samboja dan Tahura.
Ditemukan satu unit alat berat excavator warna biru dalam kondisi rusak, pada Jumat (17/5/2020). Lokasinya masih di kawasan Tahura. Tepatnya 500 meter dari bendungan Samboja.
Informasinya yang didapat, alat berat tersebut dioperasikan melakukan penambangan di dekat Sabuk Hijau, Bendungan Samboja dan kawasan Tahura. Ada juga temuan kubangan bekas galian batubara. Aktivitas penambangan di daerah tersebut, tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Area yang ada masuk pada Sabuk Hijau Bendungan Samboja.
“Berdasarkan hasil patroli lapangan, Tim Satgas membuat berita acara hasil temuan, kemudian diambil langkah hukum,”ucap Faried
Lebih lanjut, domain penanganan secara hukum masuk pada Penyidik UPTD Tahura. Tim PUPK Kejati Kaltim melakukan koordinasi terhadap temuan alat berat yang masuk pada areal penambangan. Belum diketahui siapa pemilik alat berat tersebut. Apakah ada perusahaan yang melakukan penambangan di lokasi ini.
“Luas areal belum bisa saya pastikan. Yang jelas lokasi kubangan bekas penambangan dan berdekatan masuk areal Sabuk Hijau Bendungan Samboja. Ada yang sudah masuk bahkan pagar pembatas antara bendungan dan Tahura sudah banyak yang rusak.” ungkap Kasi Penkum, Kejati Kaltim, Muhammad Faried.