Reporter : Emmi Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Kegiatan Focus Group Discussion yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (20/2/2020) mengenai bagaimana menyikapi permasalahan pertambangan dan kehutanan di Provinsi Kaltimantan Timur.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir. Seno Aji M.Si, yang ikut dalam FGD tersebut, menyatakan forum tersebut membahas tentang produk-produk hukum pertambangan yang terkait dengan pelaksanaan pertambangan yang ada di Kaltim.
“DPRD memberikan masukan perihal tentang produk – produk daerah dengan mengaplikasikan pada kegiatan pertambangan di Kaltim”, ujarnya
Lanjutnya, DPRD memberikan masukkan yang terkait dengan masyarakat, banyak laporan masuk ke DPRD bahwa kegiatan pertambangan tidak sejalan dengan masyarakat setempat.
“Tentang kegiatan pertambangan, banyak dari mereka bekerja tidak sesuai dengan prosedur pertambangan yang benar, banyak lubang lubang tambang yang di tinggalkan tanpa adanya reklamasi dari pemilik tambang,” cibirnya
Dari hasil FGD, Kejati Kaltim, akan membentuk satuan tugas (Satgas) pertambangan di Kaltim, yang isinya adalah para penegak hukum, legislatif dan eksekutif.
“Pencambutan izin tambang juga di bahas, akan tetapi tidak secara detail disana mereka melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan akan dicabut izinnya,” tutupnya