Reporter : Andhika – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.Id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chaerul Amir, menyampaikan kinerja penanganan tindak pidana korupsi, sekaligus dibentuknya team satuan tugas (Satgas), Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (PUPK). Kejati tetap bekerja, walaupun di tengah wabah Covid-19.
Dari sekian banyak pemegang izin usaha pertambangan (IUP), dilakukan pengumpulan data (Puldata) di lapangan. Ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan IUP. “Mereka masih banyak yang tidak melaksanakan kewajiban, seperti pembayaran royalti, pajak serta merehabilitasi paska tambang,” ungkapnya saat pers realese di Kantor Kejati Kaltim, Jumat (22/5/2020)
Ia mencontohkan, temuan di lapangan yakni di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), dekat bendungan Samboja. Di sana ditemukan penambangan Ilegal. Ada beberapa barang bukti yang tertinggal, seperti alat berat dan kontainer. Serta hasil tambang ditemukan berbentuk karungan siap angkut.
Kata dia, setelah lebaran, tim Satgas akan melakukan penajaman terhadap oknum terkait proses tersebut. “Bisa saja surveyor, pihak KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), serta pihak lain terkait proses pengiriman hasil tambang tersebut,” ujarnya.