Pasuruan, Natmed.id – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan memulihkan kerugian negara sebesar Rp379,2 juta sepanjang 2025 melalui penyidikan dan penuntutan empat perkara korupsi. Jumlah itu terdiri dari pengembalian terdakwa dan penyetoran uang pengganti ke kas negara.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Deni Niswansyah menjelaskan dua perkara penyalahgunaan dana bantuan PKBM Cempaka dan PKBM Suropati telah menetapkan dua tersangka berinisial EH dan LM. Keduanya kini memasuki tahap penuntutan.
Ia menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana operasional yang tidak sesuai peruntukannya. “Berkas sudah kami nyatakan lengkap dan segera kami limpahkan untuk persidangan,” ujarnya.
Selain itu, empat perkara lain telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam kasus Jumiyati, uang pengganti senilai Rp101,5 juta berhasil dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.
Pada Selasa 9 Desember 2025, bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia, terdakwa EH mengembalikan kerugian negara Rp277,7 juta. Dana itu disetor ke Rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejari Kota Pasuruan sebagai titipan yang akan dikompensasikan pada tahap tuntutan.
Kejari juga memastikan proses persidangan untuk EH dan LM telah masuk agenda pembuktian. Keduanya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Pemeriksaan saksi mulai berjalan pekan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Douglas Pamino Nainggolan menegaskan pemulihan aset menjadi prioritas. “Setiap rupiah harus kembali untuk kepentingan publik. Penindakan kami imbangi dengan penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.
Total pemulihan kerugian negara yang dicapai Kejari Kota Pasuruan pada 2025 tercatat Rp379.205.166. Angka tersebut dihitung dari seluruh penyetoran uang pengganti dan pengembalian sukarela para terpidana maupun terdakwa.
Pemulihan kerugian negara ini menjadi penutup rangkaian penindakan korupsi Kejari Kota Pasuruan sepanjang 2025 dan akan terus dipantau hingga seluruh perkara selesai eksekusi.
