Samarinda, Natmed.id – Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mulai menuai respons beragam di daerah.
Ketua JMSI Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Sukri menilai kebijakan tersebut tidak bisa diberlakukan secara seragam, terutama di wilayah seperti Kaltim yang memiliki karakteristik berbeda dengan kota-kota besar seperti Jakarta.
Penerapan WFH memang memiliki tujuan baik, yakni efisiensi energi dan adaptasi pola kerja. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini dinilai cenderung bias karena tidak mempertimbangkan kondisi riil di daerah, khususnya dari sisi kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Kita memang mendukung semangatnya, tapi tidak bisa disamaratakan. Pemerintah enak bicara karena dibiayai negara. Kalau swasta, siapa yang membiayai. Ini harus dilihat secara adil,” ujarnya. Minggu 5 April 2026.
Kaltim sangat berbeda dengan Jakarta atau kota metropolitan lain yang memiliki tingkat kemacetan dan mobilitas tinggi. Dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa yang tersebar di 10 kabupaten/kota, aktivitas di Kaltim dinilai masih berjalan normal tanpa tekanan mobilitas yang signifikan.
“Kalau di Jakarta boleh, karena memang padat dan macet. Tapi di Kaltim, aktivitas masih bisa berjalan normal. Jadi tidak relevan kalau dipaksakan,” tegasnya.
Lebih jauh, penerapan WFH justru berpotensi mengganggu pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di daerah. Jika kebijakan ini diberlakukan secara luas, maka layanan di kantor pemerintahan hingga sektor perbankan bisa ikut terdampak, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Bayangkan kalau pelayanan publik tutup atau terbatas, masyarakat yang mau urus administrasi jadi dirugikan. Belum lagi kalau bank ikut tutup, perputaran ekonomi bisa terganggu,” katanya.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara sektor pemerintah dan swasta dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, ASN tetap menerima gaji dari negara, sementara sektor swasta harus menanggung biaya operasional sendiri tanpa aktivitas yang optimal jika WFH diterapkan.
“Kalau pegawai pemerintah, gaji tetap jalan. Tapi kalau swasta, mereka harus tetap bayar karyawan, biaya operasional, sementara aktivitasnya dibatasi. Ini yang tidak adil,” ujarnya.
Dalam pandangannya, kebijakan dari pemerintah pusat tidak seharusnya langsung diterapkan begitu saja di daerah tanpa kajian mendalam. Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan analisis kontekstual sebelum mengadopsi kebijakan nasional.
“Edaran pusat itu tidak harus serta-merta diikuti. Daerah harus berani mengkaji, melihat dampaknya bagi masyarakat. Kalau tidak relevan, ya tidak perlu dipaksakan,” tegasnya.
Jika kebijakan WFH diterapkan tanpa pertimbangan matang, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat, terutama pekerja sektor swasta dan pelaku ekonomi kecil.
“Jangan sampai alasan efisiensi energi justru membuat rakyat yang jadi korban. Aktivitas ekonomi bisa terganggu, sementara masyarakat tetap harus memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.
