Pasuruan, Natmed.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menegaskan siap menempuh jalur hukum sekaligus membuka ruang mediasi dalam penanganan kasus pembongkaran makam di Kecamatan Winongan, Kamis 9 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian secara adil sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menyampaikan komitmen tersebut saat menerima audiensi sekitar 15 warga Winongan di Ruang Tribrata. Dalam pertemuan itu, perwakilan warga mengajukan dua tuntutan utama yang berkaitan dengan insiden pembongkaran makam yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Polri tetap memegang prinsip penegakan hukum yang tegas dan profesional. Jika ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Jazuli.
Meski begitu, Kapolres Jazuli Dani menegaskan pihaknya tidak menutup ruang dialog antarpihak yang berselisih. Polres, kata dia, juga siap memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk mencari titik temu dan menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kami membuka peluang mediasi agar semua pihak dapat menyampaikan pandangan dengan kepala dingin. Prinsipnya, penyelesaian hukum berjalan, namun keharmonisan sosial juga harus dijaga,” imbuhnya.
Sikap responsif Polres Pasuruan mendapat apresiasi dari perwakilan warga. Salah satu peserta audiensi, Ridwan, mengungkapkan bahwa kepolisian merespons dengan cepat dan memberikan ruang komunikasi terbuka. “Kami diterima dengan baik oleh Kapolres. Diskusinya berjalan hangat dan penuh solusi,” ucapnya.
AKBP Jazuli menambahkan, koordinasi dengan Pemkab Pasuruan akan terus dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang,” tutupnya.
