Samarinda, Natmed.id — Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim masih cukup tinggi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan kembali pentingnya peningkatan kewaspadaan dan penguatan kebijakan perlindungan di lingkungan pendidikan.

Kepala DP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menekankan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Kebijakan perlindungan anak juga harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Masa depan bangsa berada di tangan anak-anak. Semakin baik kualitas mereka hari ini, semakin baik pula masa depan bangsa,” kata Noryani di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat tercapai jika generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan.
Pemerintah mencatat, kasus kekerasan di Kaltim masih berada pada angka yang mengkhawatirkan. Data yang dipaparkan menunjukkan pada tahun 2023 terdapat 1.118 kasus, tahun 2024 menjadi 1.002 kasus (turun 106 kasus dari tahun sebelumnya), kemudian pada tahun 2025 (per Oktober) 1.110 kasus.
Bahkan, pada 30 September 2025, Noryani menjelaskan sudah tercatat 1.020 kasus, dan hanya dalam satu bulan jumlah itu meningkat 90 kasus. Jumlah korban keseluruhan mencapai 1.190 orang, dengan rata-rata 3 kasus kekerasan terjadi setiap hari.
Meski angka laporan meningkat, pemerintah menilai hal ini menunjukkan semakin kuatnya keberanian masyarakat melakukan speak up. Namun demikian, jumlah kasus sebenarnya diyakini lebih tinggi dari yang dilaporkan.
Lebih lanjut Noryani juga mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang yang dikenal korban. Sebanyak pelaku merupakan orang dekat, seperti orang tua, saudara, guru, hingga teman sebaya.
“Survei menunjukkan bahwa dari 16 kasus kekerasan, 15 di antaranya dilakukan orang yang dikenal korban,” jelasnya.
Selain kekerasan fisik, Noryani juga mengungkapkan kekerasan psikis dan perundungan (bullying) juga menjadi perhatian. Dampak psikologis terhadap korban dinilai dapat berlangsung jangka panjang dan memengaruhi masa depan mereka.
Dari total kasus yang tercatat, 60 persen korbannya adalah anak di bawah 18 tahun, sementara sisanya merupakan usia dewasa.
Sebelum menutup penyampaiannya, Noryani kembali mengingatkan pentingnya kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun di masyarakat.
“Kekerasan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan dilakukan siapa saja. Karena itu, kewaspadaan harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
Noryani berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, sekolah, dan kampus, dapat berkolaborasi memperkuat perlindungan sehingga generasi muda dapat tumbuh secara optimal menuju Indonesia Emas 2045.
