National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kanwil Kemenkumham Kaltim Dorong Pendaftaran HAKI Melalui MIC

Balikpapan, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan sosialisasi kekayaan intelektual merek di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa (4/6/2024).

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara.

Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai stakeholder terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dyah Ratnaningrum dan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Adi Sudarto.

Narasumber utama adalah tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Mereka memberikan berbagai materi tentang perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual adalah isu global yang sangat penting. Hal ini terkait erat dengan aktivitas ekonomi dan perdagangan, baik nasional maupun internasional.

“Perlindungan kekayaan intelektual juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights,” kata Andi Basmal.

MIC merupakan sebuah program unggulan yang diinisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sejak tahun 2022. Kegiatan itu bertujuan memudahkan akses layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Program ini juga menawarkan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, penelusuran, dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.

“MIC diharapkan dapat mendorong pendaftaran kekayaan intelektual dari segi kuantitas dan kualitas, serta memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran,” ujar Andi Basmal.

Tahun 2024 dicanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Pencanangan itu untuk melindungi produk unggulan daerah dari penyalahgunaan dan pemalsuan, serta mempromosikan produk tersebut sebagai bagian dari identitas budaya dan alam.

Kanwil Kemenkumham Kaltim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membantu pemerintah daerah mendaftarkan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki.

Beberapa potensi Indikasi Geografis dari Kaltim yang sedang diupayakan untuk didaftarkan antara lain Nanas Himba Kutim dari Kutim, Salak Sangatta dari Kutim, Kopi Linggang Bigung dari Kabupaten Kutai Barat, dan Pepaya Miniba dari Kota Balikpapan.

Selain itu, potensi IG yang sudah diajukan namun memerlukan perbaikan dokumen seperti gula aren Tuana Tuha dari Kukar. Kemudian, ikan Bawis dari Kota Bontang, dan Pisang Kepok dari Kutim juga menjadi fokus.

Dalam kegiatan MIC ini juga dilaksanakan Training of Trainer (ToT) Operator Sentra KI yang dipandu langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diharapkan para peserta ToT dapat menyebarkan ilmu yang diperoleh kepada rekan-rekan di Sentra KI masing-masing.

Acara ditutup dengan penyerahan Sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada Samarinda Central Plaza (SCP) dan Pasar Inpres Kebun Sayur Kota Balikpapan.

Related posts

Resmikan Kantor Baru di Sulsel, Upaya Kemenkumham Tingkatkan Layanan Publik

Intan

Maksimal Sebarkan Informasi Publik, Kemenkumham Raih Juara di Anugerah Media Humas 2024

Alfi

Yasonna Beri Lima Petuah Untuk Atlet Pornas Korpri Kemenkumham

natmed