Samarinda, Natmed.id – Sejumlah tahapan mulai dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda saat menjelang pilkada serentak 2024.
Kali ini, menggelar sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Hotel Midtwon, Samarinda, Minggu (5/5/2024).
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada konsultasi resmi dari pihak manapun berkaitan dengan syarat dan dukungan minimal untuk calon perseorangan di Kota Samarinda.
“Belum ada yang berkonsultasi secara resmi secara kelembagaan yang berkaitan dengan syarat dan dukungan minimal untuk calon perseorangan di Kota Samarinda,” ujar Arif.
Namun demikian, pihak KPU Samarinda telah menentukan syarat minimal dukungan bagi calon yang ingin mendaftar sebagai wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan.
“Untuk maju sebagai kandidat wali kota samarinda dari jalur perseorangan minimal dukungan sebanyak 45.332 dukungan,” jelasnya.
Penetapan angka tersebut didasarkan pada pembagian jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Kemudian, dibagi dengan 7,5 persen dari total penduduk Kota Samarinda yang belum mencapai angka 1 juta jiwa.
Dalam acara tersebut, KPU mengundang para lurah dan camat se-Kota Samarinda. Nantinya, melalui mereka diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya dukungan valid terhadap kandidat dari jalur perseorangan. terutama dalam bentuk foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Saya harap Pak Lurah, Pak Camat menyampaikan informasi kepada warga agar dukungan itu sebenar-benarnya dukungan yang diberikan dalam bentuk foto kopi KTP, ” imbuhnya.
Firman menegaskan bahwa KPU hanya akan menerima dukungan dari calon perseorangan dalam bentuk KTP atau dukungan yang sah.
Verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut. Pihak KPU akan mengirimkan tim verifikasi faktual yang akan mendatangi warga sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Hal ini untuk memastikan bahwa dukungan yang diberikan adalah sah dan bukan hasil pemalsuan.
Selain itu, Arif juga menyampaikan bahwa setelah seseorang memberikan dukungan kepada calon perseorangan, mereka tidak dapat menjadi penyelenggara Pemilu seperti anggota Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Informasi ini diharapkan dapat membantu warga Kota Samarinda untuk memahami proses pemilihan dan pentingnya dukungan yang sah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.