Politik

Kafe Menjamur di Mahkota II, Markaca Ingatkan Risiko Jika Keluar dari Izin

Teks: Anggota Komisi I DPRD Samarinda Markaca Usai RDP Di Kantor DPRD Samarinda, Rabu,11/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Menjamurnya tempat nongkrong di kawasan sekitar Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amins mulai menjadi sorotan. Sejumlah kafe dan tempat makan yang menawarkan pemandangan langsung ke Sungai Mahakam kini berkembang pesat di kawasan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Markaca mengingatkan para pelaku usaha agar tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Persoalan sering muncul bukan karena usaha tidak berizin, tetapi karena aktivitas yang dijalankan melebar dari izin awal.

“Kalau izin saya yakin mereka berizin. Cuma yang perlu digarisbawahi, sesuai tidak dengan peruntukan izinnya. Kadang ada juga yang keluar dari izinnya, yang nyerempet-nyerempet itu pasti ada,” ujar Markaca usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Samarinda, Rabu 11 Maret 2026.

Di sekitar kawasan jembatan tersebut, diperkirakan terdapat sekitar lima hingga sepuluh tempat nongkrong yang cukup populer. Lokasinya yang menghadap langsung ke jembatan dan Sungai Mahakam menjadikan area ini ramai dikunjungi warga, terutama pada malam hari.

Namun hingga kini, Komisi I DPRD Samarinda belum melakukan pengecekan langsung terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut. Markaca menyebut pengawasan lapangan menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi perizinan dan penegakan aturan.

“Kami belum turun langsung memastikan, kalau hal-hal seperti ini kan ada petugas yang berwenang. Jadi kita menunggu laporan dari mereka dulu,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi I tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap aspek perizinan. Jika diperlukan, DPRD tidak menutup kemungkinan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

“Kalau memang berkaitan dengan pengawasan perizinan tentu Komisi I bisa turun. Tapi biasanya kita menunggu hasil dari dinas perizinan atau Satpol PP dulu, apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin atau tidak,” ujarnya.

Potensi masalah biasanya muncul ketika kegiatan usaha berkembang di luar izin yang diberikan, misalnya menambah hiburan atau aktivitas lain yang tidak tercantum dalam perizinan awal.

“Orang berusaha itu silakan saja, bahkan angkringan pun tidak masalah selama sesuai izinnya. Tapi kalau sudah melebar, misalnya ditambah musik atau kegiatan lain yang tidak sesuai izin, itu yang bisa menimbulkan masalah,” jelasnya.

Markaca juga mengingatkan bahwa laporan masyarakat sering menjadi pemicu awal dilakukannya inspeksi oleh aparat penegak Perda. Ketika ada laporan, petugas akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

“Biasanya kalau ada laporan masyarakat, petugas akan turun melakukan pemeriksaan. Di situ nanti dilihat apakah kegiatan usaha sesuai dengan izin atau tidak,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta para pelaku usaha di kawasan Mahkota II untuk tetap menjalankan usaha sesuai peruntukan izin agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau berusaha sesuai izin yang diperuntukkan, selesai, tidak ada masalah. Tapi kalau membelok-belok dari izin, ya pasti akan ada petugas datang menanyakan,” tegasnya.

Related posts

PPP Merapat, Dukungan Bagi Rudi-Seno Menguat

ericka

Cara Agus Haris Redam Bentrok Mahasiswa-Polisi, Silakan Masuk

natmed

Waspada Virus Corona, Rusman Ya’qub : Minta Tim Khusus Berikan Pengawasan Terhadap WNA

natmed