National Media Nusantara
Kutai Kartanegara

Kades Tak Boleh Ambil Keputusan Emosi, Tapi Harus Bijak

Kukar,Natmed.id– Rekson Simanjuntak Camat Merangkayu, mengatakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harus berpodoman pada aturan yang berlaku, dan jikalau Bumdes sudah berjalan baik sesuai dengan perencanaan, maka tidak perlu diutak-atik.

” Saya sependapat dengan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Edi Damansyah, agar kades setiap mengambil ketusan jangan emosional mengganti pengurus Bumdes yang sudah baik,”kata Rekson Kepada MSI Group, usai mengikuti pelantikan kepala desa oleh bupati, Kamis (27/10/2022).

Bumdes di Kecamatan Merangkayu sedang berjalan dengan berlandaskan undang-undang. Produk-produk Bumdes pun sesuai dengan potensi dan karakteristik dan kebutuhan desa.

“Jadi tidak serta merta kepala desa merombak. Apalagi sekarang undang-undang terbaru kepala desa bukan komisaris dia adalah pengawas,” katanya.

Ia menambahkan, kontrol dan pengawasan terhadap Bumdes ada di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Ketika ada persoalan Bumdes, maka camat memerintahkan PMD untuk melakukan audit.

Bumdes bukan sejenis koperasi tetapi badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di desa.

“Jadi sudah pas, apa yang disampaikan pak bupati. Bundes itu jangan dibongkar pasang. Jangan sampai ganti kepala desa, ganti juga pengurus Bumdes. Itu tidak jalan,” tandasnya.

Related posts

Diskominfo Kukar Gelar Hackathon

Nediawati

Peringati Nuzulul Qur’an, Kapolres Kukar Ajak Tingkatkan Kualitas Diri

Irawati

Berantas Narkoba dengan Desa Bersinar di Bangun Rejo

Febiana