Samarinda, Natmed.id – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda Jl Bayur Kecamatan Samarinda Utara mengusulkan remisi hukuman untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ada 740 orang yang diusulkan. Nantinya remisi akan diserahkan oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda Muhammad Iksan mengatakan remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum yang tentu terlebih dahulu harus memenuhi standar persyaratan perundangan seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.
“Kami mengusulkan 740 daftar nama tahanan yang akan diberikan remisi dan telah diusulkan ke pusat. Namun terkait berapa remisi yang diberikan itu tergantung dari keputusan pusat lagi,” ucap Iksan saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Sabtu (14/8/2021).
Remisi diberikan bervariasi.
“Maksimal paling banyak 6 bulan paling sedikit 1 bulan. Jadi ada yang 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan. Maksimalnya paling banyak 6 bulan paling sedikit 1 bulan,” jelas Iksan.
Mengapa hanya 740 orang yang mendapat remisi hukuman, padahal warga binaan berjumlah 1.330 orang. Hal ini dikarenakan mungkin belum waktunya dan yang mendapatkan remisi itu minimal telah menjalani masa tahanan 6 bulan, atau mungkin tidak mematuhi aturan dan harus memenuhi syarat.
Untuk memperingati hari kemerdekaan bukan hanya remisi, sebenarnya masih ada banyak lagi macam-macam kegiatan yang dilakukan di Lapas, tetapi tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya. Mengingat situasi pandemi Covid-19, dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengarahkan agar memberikan batasan untuk tidak melakukan kegiatan.
Berbagai kegiatan biasanya digelar seperti pertandingan voli, karaoke dan lainnya. Tetapi saat ini semua dibatasi sehingga hanya upacara.
“Jadi hanya upacara itu pun dilaksanakan secara virtual atau zoom, dan hanya beberapa perwakilan warga binaan yang boleh ikut,” tutup Iksan.