Hukum

Jurnalis Bontang Menyalakan Lilin untuk Nurhadi Sebagai Bentuk Protes

Reporter : Angel – Editor : Redaksi

Bontang,Natmed.id – Puluhan juru warta yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bontang (SJB) gelar aksi damai di Simpang 4 Bontang Baru, Kamis (8/4/2021) malam.

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan dan keprihatinan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo yang mendapat tindak kekerasan kala melakukan tugas jurnalistik di Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.

Dalam aksi ini, peserta kompak menyalakan lilin. Ini merupakan bentuk protes dan perlawanan terhadap tindak kekerasan yang menimpa Nurhadi. Yang disinyalir dilakukan oknum kepolisian. Ada makna simbolik dibalik aksi menyalakan lilin itu.

Pesan disampaikan, kendati mengalami penindasan, mereka tak akan diam. Mereka melawan layaknya pijar lilin. Sinarnya kecil, namun tetap menerangi tak gentar melawan penindasan oleh siapa pun, termasuk penguasa.

Tak berhenti di situ, peserta juga membentangkan aneka poster provokatif. Sengaja ini dilakukan guna membangun kesadaran publik, bahwa semakin pers ditekan, semakin menunjukkan ada yang tak beres dengan negara. Publik harus dukung jurnalis. Karena jurnalis bekerja, mengabdi hanya untuk publik.

Orasi publik dan pembacaan puisi pun dilakukan. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ismail Usman (28) menyampaikan sejumlah poin tuntutan.

Pertama, mendesak kepolisian mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap Nurhadi. Kedua, mengutuk segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis. Ketiga, menuntut seluruh pihak menyadari bahwa kerja pers dilindungi konstitusi. Ini sebagaimana  diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Semua mesti melek jurnalis bekerja demi kepentingan publik. Siapapun tak boleh menghalang-halangi,” tegas pria yang bekerja di Tribun Kaltim ini.

Lebih jauh Ismail mengatakan, aksi solidaritas ini penting dilakukan. Agar menjadi pengingat apa yang dialami Nurhadi di Surabaya tak menutup kemungkinan terjadi juga di kota lain di Indonesia. Termasuk di Bontang.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Bidang Advokasi Forum Jurnalis Bontang (FJB) Ikwal Setiawan.

Dikatakan Ikwal, aparat keamanan wajib mengungkap pelaku kekerasan terhadap Nurhadi. Tidak boleh ada impunitas. Kasus harus diusut tuntas dan transparan. Sebab apa yang dilakukan pelaku terhadap Nurhadi jelas merupakan pelanggaran terhadap amanah undang-undang.

“Ini adalah wujud nyata kebebasan pers masih dipreteli,” tegas Ikawal.

Sementara itu, Yahya Yabo jurnalis Publik Khatulistiwa Television (PKTv). membacakan dua puisi karya Sastrawan asal Sulawesi Selatan, Aspar Paturusi.

Kedua puisi itu berjudul Tak Ada Tempatmu di Penjara dan Tak Mau Tidur di Penjara. Kedua puisi itu mengisahkan seorang yang berjuang untuk kebebasan, bertahan dalam lingkungan yang keras dan akhirnya menolak tempat penjara.

Aksi solidaritas digelar berkat kerjasama lintas organisasi. Yakni Forum Jurnalis Bontang (FJB), Aliansi Jurnalis Independen(AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Related posts

BNN Kaltim Ringkus Residivis Bawa 9,9 Gram Sabu Seharga Rp8 Juta

Vinsensius

Hingga November Belum Ada Jawaban, Jurnalis Bontang Tanya Kapolres

natmed

Polresta Samarinda Tingkatkan Pengamanan Usai Terjadi Aksi Bom Bunuh Diri di Medan

natmed

Leave a Comment