Balikpapan, Natmed.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi di Kalimantan Timur, mulai dari praktik jual beli jabatan, penyalahgunaan dana hibah, hingga suap perizinan usaha. Pemetaan ini dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kaltim 2025 yang digelar di Balikpapan, Rabu, 10 September 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut potensi Kaltim untuk maju sangat besar, namun harus dibarengi tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pejabat seharusnya menjaga integritas. Tidak terjebak dalam sistem yang dilahirkan dengan celah. Paham tata kelola adalah kewajiban. Menjalankan tugas dengan integritas adalah keniscayaan,” kata Setyo di hadapan peserta rapat yang terdiri dari anggota DPRD dan pemerintah daerah se-Kaltim.
KPK menyoroti delapan sektor utama yang rawan disalahgunakan, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak.
Praktik yang paling sering ditemukan antara lain jual beli jabatan di birokrasi, konflik kepentingan dalam kebijakan, suap dalam perizinan, hingga manipulasi laporan keuangan.
Sepanjang 2023–2025, KPK menerima 80 pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kaltim. Kota Balikpapan tercatat paling banyak dengan 44 laporan, disusul Kutai Kartanegara 31, dan Kutai Timur 29. Jenis laporan meliputi dugaan penyalahgunaan anggaran, gratifikasi, suap, dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pengaduan masyarakat ini menjadi sinyal adanya celah korupsi yang perlu diantisipasi. Perlu strategi dan atensi penuh dari semua pihak terutama penyelenggara negara menutup celah ini. Mulai mengedepankan transparansi, regulasi yang jelas, dan akuntabilitas. Pengawasan juga harus berjalan tanpa intervensi apa pun,” tegas Setyo Budiyanto.
KPK juga memaparkan data capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Rata-rata capaian MCP Kaltim berada di angka 80,35, sementara SPI hanya 69,95 dari skala 100, yang menempatkan provinsi ini masih di zona waspada.
Kota Bontang dan Balikpapan mencatat skor MCP tertinggi, masing-masing 95,47 dan 95,34. Namun Kutai Timur dan Mahakam Ulu masih rendah, yakni 61,54 dan 66,76.
Untuk menutup celah korupsi, KPK mendorong pemerintah daerah memperkuat peran Inspektorat, meningkatkan transparansi anggaran, serta memanfaatkan digitalisasi layanan publik. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diminta lebih aktif melakukan pengawasan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan siap memperbaiki sistem pencegahan korupsi di daerahnya. “Kami akan memperkuat peran inspektorat, mendorong pelaporan LHKPN dan gratifikasi secara terbuka, serta memastikan tidak ada jual beli jabatan. Kalimantan Timur harus menjadi contoh tata kelola yang baik,” yakin Rudy Mas’ud.
Dengan sinergi KPK, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat, diharapkan Kaltim mampu menutup ruang praktik korupsi dan bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas.
