Nasional, Natmed.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Salinan dokumen itu diunggah dalam situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. PP diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus 2021 lalu.
“Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 dilansir dari laman Liputan6.com, Minggu (22/8/2021).
Dalam PP itu disebutkan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Setidaknya, ada 20 kategori anak yang menurut aturan mendapatkan perlindungan khusus. Di antaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang dieksploitasi secara seksual, anak korban jaringan terorisme, hingga anak korban kekerasan fisik.
Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak.
Berdasarkan PP itu, pemerintah berkewajiban memberikan layanan yang dibutuhkan anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui sejumlah upaya. Pertama, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Selain itu ada pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Lalu pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Berikut 20 kategori anak yang mendapat perlindungan khusus menurut PP Nomor 78 Tahun 2021 di antaranya, anak dalam situasi darurat, yakni anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial.
Kemudian anak yang dalam situasi darurat yakni yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
Selanjutnya anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan anak yang dieksploitasi secara seksual.
Tidak hanya itu, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban penjualan, anak korban perdagangan dan anak korban kekerasan fisik.
Selain itu, anak korban kekerasan psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah, anak korban penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.