Politik

Joha Serap Aspirasi Tiga Kecamatan, Soroti Pemangkasan Anggaran dan Transparansi Perwali

Teks: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Fraksi NasDem Joha Fajal Saat diwawancara awak media (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Fraksi NasDem Joha Fajal menyebut penyerapan aspirasi warga yang digelar di tiga kecamatan, yakni Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir, menjadi upaya memastikan usulan masyarakat benar-benar terakomodasi, baik yang sudah maupun belum masuk dalam Musrenbang.

Joha menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Rukun Tetangga (RT) dari masing-masing kecamatan. Setiap RT diminta membawa sekitar 10 orang warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dari pelaksanaan kegiatan itu, tercatat kurang lebih 300 warga hadir.

“Tujuannya supaya aspirasi yang sudah disampaikan lewat Musrenbang maupun yang belum masuk, bisa disampaikan kembali secara langsung,” ujarnya saat diwawancara awak media Minggu 8 Februari 2026.

Menurut Joha, minimnya pertanyaan dari warga menunjukkan sebagian besar usulan sebenarnya telah disampaikan sebelumnya. Meski begitu data aspirasi yang masuk tetap menjadi bahan awal yang akan diperjuangkan di DPRD.

Ia menegaskan, hasil Musyawarah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di masing-masing wilayah telah dipetakan, dengan sekitar 10 usulan prioritas di setiap kecamatan. Usulan tersebut kata dia akan menjadi fokus awal untuk diperjuangkan.

“Datanya sudah ada. Itu yang paling awal akan kita dorong,” tegasnya.

Namun demikian, Joha mengakui kondisi fiskal daerah saat ini cukup berat. Ia menyebut adanya pemangkasan anggaran hingga sekitar Rp2 triliun dari pemerintah pusat berdampak besar terhadap program pembangunan daerah yang sebelumnya telah direncanakan bersama pemerintah kota.

“Kondisinya memang sulit. Sudah diprogramkan bersama wali kota, tapi terjadi pemotongan besar ini tentu jadi persoalan serius,” katanya.

Ia berharap ke depan, dana transfer dan dana perlindungan dari pemerintah pusat dapat dikembalikan ke daerah secara lebih proporsional agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membangun wilayahnya masing-masing.

Selain itu, Joha juga menanggapi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang fasilitasi pengumpulan dan pengelolaan sumbangan dana gotong royong untuk kegiatan sosial. Ia mengaku belum mendapatkan penjelasan detail terkait kebijakan tersebut.

“Kalau soal itu, kami belum bisa banyak menanggapi karena baru mendengar. Semestinya DPRD juga mengetahui dan memahami kebijakan seperti ini,” ujarnya.

Meski demikian, Joha menilai pemerintah kota tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menerbitkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar kebijakan yang menyangkut masyarakat dapat dipahami bersama.

Related posts

Ini Kata Agus Haris, Soal Pembubaran Konferensi Pers LSI Denny JA oleh Bawaslu Bontang

natmed

Keluhan Infrastruktur dan Air Bersih Dominasi Hasil Reses DPRD Kota Samarinda

Sukri

Politik Ekologi Jadi Agenda Utama PDIP Pasca-Rakernas 2026

Aminah