National Media Nusantara
Bontang

JMSI: Setelah Virtual Police, Jangan Lagi Ada Salah Pasal Kepada Wartawan

Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

Bontang,Natmed.id – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa berharap Virtual Police berjalan baik untuk mengawasi aktivitas masyarakat Indonesia di dunia maya.

Virtual Police dihadirkan Polri mengingat maraknya kasus terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Teguh Santosa mewakili perusahaan media yang bergabung dalam JMSI sangat mengapresiasi hal itu. Bahkan ia menaruh harapan agar Polri sungguh-sungguh melaksanakan Virtual Police itu dengan baik.

“Semoga Polri sungguh-sungguh melaksanakannya agar perbincangan di dunia maya menjadi lebih terpantau sehingga dapat produktif dan konstruktif menjaga iklim demokrasi,” ujar Teguh Santosa melalui rilis, Selasa(23/2/2021)

Virtual Police ini juga diharapkan dapat memantau pergerakan atau aktivitas jurnalistik di dunia maya baik yang memiliki akun media sosial maupun anonim.

Mengutip data dari monitoring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mantan Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini menyebutkan sepanjang tahun 2020  setidaknya 10 pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas profesi dijerat dengan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik, dan pasal 28 ayat (2) tentang Ujaran Kebencian.

“Harapan saya adanya Virtual Police peristiwa salah pasal terhadap karya jurnalistik tidak terjadi lagi seperti tahun lalu,” ucapnya lagi.

Keberadaan Virtual Police disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani pada Jumat (19/2/2021).

Dalam surat edaran itu terdapat pertimbangan penerapan UU 19/2016 tentang Perubahan atau UU 11/2008 tentang ITE yang dinilai berlawanan dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat di dunia maya. Oleh karena itu Polri akan menerapkan penegakan hukum dengan seadil-adilnya terhadap masyarakat

“Seluruh anggota Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan, dan di saat bersamaan dapat menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” ujarnya.

Selain itu pihak Polri juga akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari tindak pidana siber.

Related posts

Aturan Naik Transportasi Umum Tak Perlu Tes PCR Belum Berlaku di Bontang

Aditya Lesmana

Jam Buka Belum Pasti, Perpusda Kota Bontang Siapkan Protokol Kesehatan

natmed

Kapolres Bontang Silaturahmi ke Forkopimda

natmed