Samarinda, Natmed.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk membangun anggota yang berkualitas, apalagi organisasi perusahaan pers ini diangkat menjadi konstituen Dewan Pers beberapa waktu lalu.
“Alhamdulilah apa yang kita lakukan di tengah pandemi ini tetap berjalan melalui kerja keras teman-teman di daerah tercapai. Akhirnya JMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers,” terang Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri dalam kegiatan konvensi media siber di Swiss-belhotel, Sabtu (8/1/2022).
Diterangkannya, sesuai dengan komitmen Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Sentosa, kata pria darah Bugis itu, tujuan dibentuknya organisasi ini tidak hanya sekadar menjadi konstituen Dewan Pers, tetapi juga ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional.
“Anggota JMSI di Kaltim ada 13, saya tidak mencari kuantitas tapi kualitas. Itu prinsip kami, karena saya lihat kebanyakan perusahaan pers tidak ada persiapan, tidak memiliki kantor, tidak sesuai dengan Pasal 3,” ucap mantan wasit nasional PSSI itu melalui pers rilis, Minggu (9/1/2022)
Kurangnya persiapan dari perusahaan pers ini dapat menyababkan berbagai masalah di kemudian hari dan itu harus dihindari. Sebab media siber itu memiliki kantor dan wartawan. Kalaupun kantor sewa atau kontrak tapi jelas keberadaan dan domisilinya.
“Kita ini media siber, biar bagaimanapun suatu saat ada regulasi yang akan diberlakukan baik itu dari Dewan Pers atau pemerintah. Sehingga, kita harus menyiapkannya dari sekarang. Masa media tidak punya kantor dan wartawan, bagaimana mempertanggungjawabkannya,” katanya.
Oleh karenan itu, anggota JMSI Kaltim dituntun untuk benar-benar mengarah pada perusahaan pers yang profesional. Itu artinya, sehat dan mempunyai wartawan, sehingga ke depan semua anggota yang tergabung di JMSI bisa terverifikasi baik administrasi dan faktual.
“Jika ada media yang bergabung dengan JMSI tidak ada wartawannya, saya keluarkan. Mohon maaf karena kita keras, artinya itu sebagai syarat, masa media comot sana comot sini. Saya berharap, nantinya media yang mendapat kontrak dengan pemerintah itu sudah mengikuti peraturan perusahaan pers,” harapnya.