Kalimantan Timur

JMSI Kaltim Dukung Blokir Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Teks: Ketua JMSI Kaltim Saat Memberikan Pernyataannya Pada Sabtu 7/3/2026 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan yang dipelopori oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid ini berencana membatasi akses dan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai akhir Maret 2026.

Dalam sesi wawancara khusus di Kantor JMSI Kaltim pada Sabtu, 7 Maret 2026, Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi moral dan psikologi anak-anak Indonesia.

Menurutnya, perkembangan dunia digital saat ini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi pengguna usia dini yang belum memiliki filter mental yang kuat.

Sukri menekankan bahwa kebebasan tanpa batas di platform digital seringkali menjadi pintu masuk bagi konten-konten berbahaya.

Ia secara spesifik menyoroti risiko paparan konten negatif dan perilaku menyimpang yang dapat dengan mudah diakses, jika anak-anak diberikan kebebasan penuh memiliki akun pribadi tanpa pengawasan ketat.

“Langkah pemblokiran ini adalah tindakan preventif yang sangat maju. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita rusak karena terpapar konten yang tidak sesuai umur secara terus-menerus. Mereka rentan terhadap pengaruh buruk yang merusak masa depan,” tegas Sukri.

Kesuksesan kebijakan yang dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang ini, menurut Sukri, tidak bisa hanya mengandalkan instruksi dari pusat.

Perlu ada keselarasan gerak antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota, khususnya melalui peran aktif Dinas Kominfo di setiap wilayah.

Ia menggarisbawahi bahwa sinkronisasi teknis sangat diperlukan agar aturan ini tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas. Tiga komponen pemerintahan ini harus saling menopang agar mekanisme pemblokiran dan pengawasan di lapangan dapat berjalan efektif hingga ke pelosok daerah.

Selain itu, Sukri menjelaskan bahwa dukungan terhadap pemblokiran akun media sosial bukan berarti menjauhkan anak-anak dari teknologi secara total. Ia mengusulkan agar pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang berupa ekosistem digital yang sehat.

Pembatasan ini seharusnya diarahkan pada pelarangan pembuatan akun pribadi di platform publik seperti TikTok atau Instagram, namun penggunaan gawai tetap harus didorong untuk kegiatan produktif.

Sukri berharap pemerintah menyediakan atau merekomendasikan aplikasi-aplikasi khusus yang berfokus pada pendidikan dan pengembangan bakat.

Dengan demikian, kreativitas anak tetap terasah melalui platform yang aman, terkontrol, dan edukatif, sehingga gawai benar-benar berfungsi sebagai alat untuk menambah ilmu pengetahuan, bukan sekadar sarana hiburan yang berisiko tinggi.

“Arahnya harus jelas, yakni edukasi. Setelah akun medsos dibatasi, kita harus arahkan anak-anak kita ke konten-konten yang membangun karakter mereka,” tutupnya.

Related posts

Ajak Mahasiswa Aktif Awasi Pilkada, “Bawaslu Ngampus” Digelar di UINSI Samarinda

Intan

Tanah Adat Floba Morata Siap Menyatu di IKN

Yunus Budi Kartika

Pemkab Wajib Alokasikan 10 Persen APBD  Untuk ADD

Aras Febri