Reporter: Akmal-Editor: Redaksi
Samarinda,Natmed.id– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Harapannya tidak ada lagi intimidasi terhadap para wartawan karena wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hal itu disampaikan oleh Ketua JMSI Kaltim M Sukri Ummi disalah satu cafe Jalan Ir H Juanda, Samarinda.
Sukri mengatakan, bahwa jangan sampai ada kejadian seperti di Surabaya, Makassar, Enrekang, Banjarmasin dan khususnya di Kaltim.
“Semoga tidak ada intimidasi kepada para wartawan ataupun anggota dari JMSI,” kata Sukri.
Diketahui, pada tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 79 kasus.
“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan mengajukan keberatan. Ada hak jawab, jadi tidak ada lagi kriminalisasi kepada para wartawan,” papar Sukri owner infosatu.co
Perlu diketahui di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 berisi tentang pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Menurutnya, Hari Kebebasan Pers Sedunia dimaksudkan guna menyuarakan kebebasan berpendapat di media dari ancaman atas pembungkaman, sensor dan penangguhan, serta untuk mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa pada saat bertugas.
Sementara ditempat berbeda, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Amir Hamzah turut menyampaikan, organisasi jurnalis maupun para wartawan itu memiliki tantangan yang sangat berat.
“Tetapi pada intinya wartawan harus tetap bekerja keras untuk meningkatkan kualitas agar masyarakat tetap mempercayakan kita menyampaikan informasi berita,” ujarnya.
“Kita semua berharap tidak ada lagi intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan. Semoga kedepannya wartawan benar-benar mendapatkan kebebasan dalam melakukan tugasnya,” tandasnya.