Samarinda, Natmed.id – Pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Samarinda sekarang sudah bisa dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah lanjutan. Bahwa sejak Rabu, 28 Juli 2021, pemakaman jenazah Covid-19 dapat dilakukan di TPU.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Samarinda yang ditujukan kepada perangkat kecamatan dan pengelola TPU seluruh Samarinda yang ditandatangani pada 28 Juli 2021.
Kendati demikian, menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19 tetap sesuai dengan prosedur secara protokol kesehatan.
“Nah ini saya mengapresiasi juga bahwa masyarakat tidak perlu berpikir negatif terhadap Covid ini. Covid ini adalah musuh kita bersama. Wabah internasional bukan wabah Samarinda saja,” jelas Nidya melalui telepon seluler, Jumat (30/7/2021).
Menurut Tio sapaan akrabnya, dengan adanya surat wali kota tersebut, maka masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan saat memandikan ataupun memakamkan jenazah.
“Saya berharap walaupun sudah ada perwali itu tetap harus mengikuti aturan-aturannya. Misalkan saat pemandiannya dan juga pengkafanannya itu sesuai dengan protokol Kesehatan yang ada. Kemudian dimakamkan dengan baik supaya semua terhindar dari tertular Covid-19,” tutupnya.