Bontang,Natmed.id – Maraknya jasa cetak sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 dalam bentuk kartu menjadi bahan perbincangan di lingkungan masyarakat belakangan ini.
Pasalnya, penawaran jasa ini banyak ditemukan di media sosial, salah satunya melalui facebook. Banyak oknum yang menawarkan jasa mencetak bukti vaksinasi Covid-19 berupa sertifikat elektronik menjadi kartu seukuran KTP.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bontang Adi Permana mengatakan tidak melarang masyarakat jika ingin mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik sebagai bukti sudah divaksinasi Covid-19, namun perlu waspada terhadap keamanan data pribadi.
“Sebenarnya dalam bentuk fisik tidak diperlukan,” kata Adi Permana saat ditemui usai kegiatan vaksinasi di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (24/8/2021).
Dia menjelaskan bahwa sertifikat vaksin sebenarnya tidak perlu dicetak karena bisa diakses melalui aplikasi yang tersedia di telepon seluler.
“Kan saat ini lebih mudah karena sertifikat ada dalam bentuk elektronik, kenapa harus yang sulit,” ungkapnya.
Lebih jauh, Adi menegaskan pemerintah tidak pernah membuat aturan terkait percetakan kartu vaksin, karena sudah dipermudah dengan sistem elektronik.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat hati-hati dalam menyimpan data digital sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi sesuatu hal yang merugikan di kemudian hari.
“Kami minta agar masyarakat yang telah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga data dengan baik agar tidak terjadi kebocoran data pribadi,” tandasnya.