National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Isran: Remisi Adalah Instrumen Untuk Meningkatkan Kualitas Menuju Integrasi Sosial

Samarinda, Natmed.id – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan 6.355 remisi hukuman kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kaltim dan Kaltara melalui Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (16/8/2021).

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

Berlangsung secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda tepatnya di Jalan Sudirman Kecamatan Samarinda Kota terdapat sebanyak 6.355 narapidana total dari 13 Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Kaltim – Kaltara mendapatkan remisi. Dari 6.355 narapidana yang mendapatkan remisi, terdiri dari RU 1 sejumlah 6.254 orang dan RU 2 sejumlah 101 orang. Salah satunya, Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 618 orang, remisi sebanyak 612 orang,  remisi langsung bebas 6 orang.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan kemerdekaan ini wajib untuk disyukuri dan milik seluruh lapisan masyarakat. Seperti, pengurangan masa menjalani hukuman pidana.

Isran Noor mengatakan mereka yang mendapatkan remisi karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan berperan aktif dalam program-program di Rutan.

“Remisi bukan bentuk kemudahan untuk cepat bebas. Ini instrumen wahana normatif untuk meningkatkan kualitas binaan dan mempunyai kesempatan kesiapan adaptasi tinggi dalam proses integrasi sosial,” terang Isran Noor.

Selain itu, ia juga berharap agar seluruh narapidana disiplin dalam melaksanakan program binaan, baik di Lapas atau Rutan, sehingga narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni.

“Bagi mereka yang sudah bebas murni, seperti biasa tingkatkan keimanan, ketakwaan, dan Kembali beraktivitas seperti biasa,” harap Isran Noor.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Kaltim – Kaltara, Sofyan, juga berharap agar narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Nanti bisa bersosialisasi di tengah masyarakat dengan baik. Insyaallah yang bebas nanti tidak mengulangi perbuatannya lagi dan di sini pun kami lakukan pelatihan keterampilan. Mudah-mudahan kembali ke jalan yang benar,” ucapnya.

Related posts

Tingkatkan Perlindungan KI Komunal, DJKI Gelar Evaluasi di Desa Budaya Pampang

ericka

Pemerintah Gencar Bahas Pembaruan Hukum Antikorupsi di Konferensi Hukum Nasional

Intan

Irjen Kemenkumham Ajak Satker Tindak Hasil Pemeriksaan BPK

Intan