Samarinda,Natmed.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pelaku dunia usaha untuk tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pemberdayaan dunia usaha antikorupsi,Rabu(28/9/2022) di Pendopo Odah Etam Samarinda.
“Dulu mana ada bimbingan teknis seperti ini. Padahal ini yang paling penting, bagaimana melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya untuk mewujudkan dunia usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas dan upaya-upaya bimtek seperti ini,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor.
Mantan Bupati Kutai Timur itu pun mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada KPK yang telah melaksanakan bimtek tersebut, khususnya kepada pimpinan perusahaan, BUMD di Provinsi Kaltim.
Bimtek tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan dan wawasan jajaran komisaris, direksi, dewan pengawas BUMD dan BUMN untuk tetap mengedepankan persaingan usaha dengan berintegritas.
“Harus kita syukuri karena KPK sudah mengingatkan dalam pencegahan korupsi. Semoga berjalan dengan lancar, sukses dan bermanfaat bagi para pelaku usaha dan masyarakat Kaltim pada umumnya,” harapnya.
Ia juga mengaku salut dengan cara kerja KPK yang sekarang dengan terus berusaha membangun perilaku kebangsaan menjadi perilaku yang berintegritas, bermoralitas sekaligus meningkatkan kapasitas untuk bekerja sehingga efektivitasnya bisa didapat bagi kepentingan bangsa dan negara, khususnya Kaltim.
Pimpinan KPK RI diwakili Kasatgas 3 Dit Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI David Sepriwara mengatakan penyelenggaraan bimtek ini dilaksanakan di 13 provinsi di tanah air, dimulai dari Provinsi DKI dan akan ditutup di Provinsi Banten.
“Kolaborasi ini merupakan langkah yang positif dan perlu diikuti juga oleh pemprov, serta perusahaan-perusahaan baik itu BUMD maupun perusahaan swasta lainnya untuk senantiasa bersama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi,” imbau david.
David menambahkan, dalam rangka memberantas korupsi, KPK menggunakan tiga strategi atau sering disebut senjata trisula yaitu pertama, pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak mau dan tidak ingin korupsi.
Kemudian kedua, pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem, yang bertujuan agar orang yang ingin korupsi tidak bisa dikarenakan sistemnya sudah baik dan ketiga, penindakan atau penegakan hukum dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Namun perlu diketahui, ketiga strategi tersebut tidak akan berjalan efektif apabila masyarakat dan para pelaku dunia usaha tidak turut berperan serta dalam pemberantasan korupsi.