Samarinda

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang Berlaku di Samarinda pada Ramadan 2026

Teks: Kepala Kemenag Kota Samarinda Nasrun (tengah)(Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat Samarinda selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kemenag dan para pemangku kepentingan, dan saat ini tinggal menunggu pengesahan melalui keputusan Wali Kota Samarinda.

Kepala Kemenag Kota Samarinda Nasrun mengatakan besaran zakat fitrah untuk tahun ini disepakati sebesar 2,75 kilogram beras per jiwa.

“Kita kemarin sudah menetapkan kadar zakat. Untuk zakat fitrah berbentuk beras disepakati sebesar 2,75 kilo,” ujar Nasrun saat ditemui, Selasa 17 Februari 2026.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, Kemenag Samarinda menggunakan mazhab Hanafi sebagai dasar perhitungan. Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah dikonversikan dari 3,8 kilogram beras.

“Kalau dibayarkan dalam bentuk uang menggunakan mazhab Hanafi, besarannya menjadi Rp50 ribu, Rp60 ribu, atau Rp70 ribu,” jelas Nasrun.

Penentuan nominal tersebut mengacu pada rentang harga beras di Kota Samarinda, dengan patokan harga beras terendah sebesar Rp13.000 per kilogram dan tertinggi Rp18.000 per kilogram.

Selain zakat fitrah, Kemenag Samarinda juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Fidyah ditetapkan dalam dua kategori.

“Untuk fidyah, kami sepakati ada dua kategori, yaitu Rp25 ribu dan Rp45 ribu per hari,” kata Nasrun.

Bagi masyarakat yang memilih membayar fidyah dalam bentuk beras, besarannya ditetapkan sebanyak 0,7 kilogram beras per hari.

Nasrun menambahkan, keputusan mengenai kadar zakat fitrah dan fidyah ini telah disepakati bersama para stakeholder dan tinggal menunggu penandatanganan dari Wali Kota Samarinda agar dapat segera disosialisasikan secara resmi kepada masyarakat.

“Kami di Kemenag bersama stakeholder sudah memutuskan, sekarang tinggal menunggu keputusan yang ditandatangani Pak Wali Kota,” ujarnya.

Kemenag Samarinda mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib dan sesuai syariat.

Related posts

Razia Blok, Lapas IIA Samarinda Temukan 4 Handphone

Febiana

Resmikan Renovasi Masjid Raya Darussalam, Andi Harun Ajak Warga Makmurkan Rumah Ibadah

Sukri

Perkuat Silaturahmi, Habib Husain Harap PKSKT Jadi Penopang Kebersamaan

Aminah

Leave a Comment