National Media Nusantara
Kalimantan Timur

IKN Jadi Ibu Kota Politik, Kaltim Harus Segera Siapkan Blue Print Daerah Mitra

Samarinda, Natmed.id – Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik. Kebijakan pusat ini mendapat tanggapan serius pengamat kebijakan publik Kaltim, Viko Januardy.

Viko menilai langkah Presiden Prabowo ini menegaskan keberlanjutan pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan IKN. Keberlanjutan itu dibuktikan dengan pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif yang akan dimulai pada November 2025.

Sesuai Perpres 79 Tahun 2025, IKN pada tahun 2028 akan berfungsi secara operasional sebagai ibu kota politik (pemerintahan). Viko mengatakan, kepastian ini harus direspons  dengan seksama oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota.

Lebih jauh alumni UGM ini menjelaskan, dalam Perpres 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa mitra IKN dan pemerintah daerah mitra IKN  ikut berperan penting dalam mendukung pemindahan, pembangunan dan penyelenggaraan  pemerintahan di IKN.

Sebab itu, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka pasal tentang daerah mitra IKN atau pemerintah daerah mitra IKN yang tertera dalam Perpres 63 Tahun 2022 bisa diaktifkan dengan penerbitan peraturan tentang daerah mitra IKN oleh Kepala Otorita IKN atau menteri yang berkenaan dengan hal tersebut.

Hal itu diatur dalam pasal 1 Perpres 63 Tahun 2022. Dengan diaktifkannya pasal yang menyebutkan daerah mitra IKN atau pemerintah daerah mitra IKN, maka konsekuensinya daerah atau pemerintah daerah di sekitar IKN secara resmi akan berfungsi menjadi mitra IKN. Konsekuensi selanjutnya daerah mitra IKN harus mendapat prioritas program pembangunan dan pelayanan publik yang bersumber dari APBN atau  kementerian/lembaga.

“Pemprov Kaltim sebaiknya sudah membuat blue print (cetak biru) sebagai  mitra IKN atau pemerintah daerah mitra IKN,” tegas Viko yang juga alumni Pemuda Lemhanas RI itu.

Hal yang sama seharusnya juga dilakukan oleh Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Pemkot  Balikpapan, Pemkot Samarinda, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).

Viko mengimbau agar Pemprov Kaltim, Otorita IKN, pemkab dan  pemkot sekitar IKN dan Bappenas RI segera duduk satu meja untuk bersama merumuskan konsep dan fungsi daerah mitra. Harapannya agar pembangunan IKN dan daerah mitra IKN sinergis dan membawa manfaat kesejahteraan bersama.

Menurut Viko, ini menjadi peluang bagi provinsi Kaltim sebagai daerah mitra atau pemerintah daerah mitra IKN. Kaltim sangat logis memperoleh dana khusus yang bersumber dari APBN atau kementerian untuk  peningkatan pembangunan dan pelayanan publik sebagai konsekuensi menopang pemindahan IKN.

“Ibarat sekeping logam dengan dua sisi, Otorita IKN tidak dapat berdiri sendiri dan memerlukan daerah mitra,” tegas Viko.

“Karenanya, daerah mitra IKN mesti diberikan penguatan fiskal  atau program pembangunan dari APBN, bukan dari APBD yang sudah sangat terbatas akibat pemotongan transfer pusat ke daerah,” tutupnya.

Related posts

JMSI Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Pandeglang

Febiana

Dirjen Binalattas Membuka Pelatihan Teknisi Alat Berat 

natmed

Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi, Wagub Seno Aji Imbau Tetap Kondusif

Adinda Febrianti